Panduan lengkap sinkronisasi Dapodik 2025 untuk TPG TW 4. Pelajari cara mengatasi jam mengajar kurang, data merah di Info GTK, dan memastikan kode pembayaran 07/08 muncul. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Syarat Pencairan TPG Triwulan 4 2025: Cek Data dan Segera Lakukan Sinkronisasi Dapodik

Senin 24 Nov 2025, 15:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang penutupan tahun, fokus tenaga pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan 4 2025.

Namun, di balik antusiasme tersebut, tersembunyi satu prosedur kritis yang sering kali dipandang sebelah mata: sinkronisasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Banyak guru yang belum menyadari bahwa keabsahan data di Dapodik merupakan penentu utama, bahkan lebih signifikan daripada jadwal pencairan nasional.

Tanpa langkah final ini, segala upaya perbaikan data di tingkat sekolah bisa jadi sia-sia, berisiko menggagalkan pencairan TPG tepat di momen akhir tahun.

Baca Juga: Update TPG Triwulan III 2025: Validasi Tahap 4 Dibuka, Catat Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik

Mengapa Sinkronisasi Bukan Sekadar Tombol Biasa?

Sinkronisasi Dapodik berfungsi sebagai jembatan penghubung vital antara data yang diinput operator sekolah dengan server pusat.

Proses inilah yang mengaktifkan pembaruan data di sistem Info GTK, yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kode pembayaran.

Dampak Fatal Jika Sinkronisasi Dapodik Diabaikan

Berikut adalah beberapa skenario kritis yang dapat terjadi jika sinkronisasi dapodik tidak dilakukan, terlambat, atau tidak lengkap:

Data ‘Tertahan’ dan Validasi Gagal

Perbaikan data, seperti perubahan jam mengajar, mutasi, atau pembaruan nomor rekening, akan sia-sia. Sistem Info GTK akan terus menampilkan data lama, menyebabkan validasi untuk TPG Triwulan 4 gagal otomatis. Status guru akan tetap “Belum Memenuhi Syarat” meskipun secara faktual sudah memenuhi semua kriteria.

Info GTK ‘Berkembang’ dengan Catatan Merah

Sistem Info GTK bergantung pada data real-time dari hasil sinkronisasi. Jika tidak disinkronkan, guru akan menemui catatan merah seperti “jam mengajar kurang”, “penugasan tidak linear”, atau “sekolah induk bermasalah”. Catatan ini menjadi penghalang langsung bagi sistem untuk memproses TPG.

Mutasi dan Perubahan Sekolah Induk Tidak Diakui

Bagi guru yang baru mengalami mutasi, data mereka akan tetap tercatat di sekolah lama jika proses sinkronisasi terakhir tidak dilakukan setelah pembaruan data. Ketidaksesuaian ini membuat SKTP gagal terbit untuk sekolah induk yang baru.

Kode Pembayaran (Kode 07/08) Tidak Muncul

Kode 07 (siap dibayarkan) dan 08 (menunggu transfer) hanya akan muncul setelah data yang valid dari hasil sinkronisasi diproses oleh pusat. Daerah dengan tingkat kedisiplinan sinkronisasi yang tinggi biasanya masuk dalam daftar penerima TPG lebih awal.

Baca Juga: Cara Mengatasi Pangkat dan Golongan Tidak Sama di BKN serta Dapodik yang Bikin Info GTK Gagal Validasi

Langkah Antisipasi untuk Menjaga Kelancaran TPG

Menyikapi hal ini, guru dan operator sekolah didorong untuk melakukan langkah-langkah proaktif berikut:

Sinkronisasi Dapodik bukan sekadar tugas teknis operator. Ia adalah gerbang terakhir yang memastikan seluruh perjuangan dan profesionalisme guru diakui negara melalui TPG.

Pada triwulan penutup tahun 2025 ini, kelalaian dalam sinkronisasi bisa berakibat pada tertahannya hak finansial yang sangat dinantikan.

Dengan koordinasi dan kedisiplinan, pencairan TPG Triwulan 4 diharapkan dapat berjalan lancar, mengakhiri tahun dengan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik bangsa.

Tags:
Sinkronisasi DapodikInfo GTK SKTPnon-ASNASNTPGTunjangan Profesi GuruTPG Triwulan 4 2025Dapodik

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor