CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial N, 59 tahun, ditemukan tewas di sebuah rumah Kampung Cipari, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 21 November 2025, malam WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, pembunuhan dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NAF, 32 tahun.
Polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah korban ditemukan tidak bernyawa, Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tim dapat menangkap pelaku pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya 8 jam setelah ditemukannya korban. Alhamdulillah tim dapat mengungkap peristiwa tersebut,” kata Anggi, Minggu, 23 November 2025.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Minimarket Purwakarta, Pelaku Peragakan 45 Adegan
Anggi menyebutkan, pembunuhan dilatarbelakangi penagihan uang tabungan. Pelaku kesal ditagih tabungan senilai Rp12.450.000 yang telah ditabung korban selama dua tahun.
Naik pitam, pelaku membekap korban dengan bantal, lalu menusuk lehernya sebanyak delapan kali.
“Karena perbuatan tersangka, kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun,” tuturnya. (cr-6)