POSKOTA.CO.ID - Ada kehendak dari kalangan anggota dewan untuk memperpanjang usia pensiun anggota Polri. Batas usia pensiun ini, seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang paling urgen dalam pembahasan revisi Undang – Undang Kepolisian.
Pihaknya menginginkan usia pensiun anggota Polri disamakan atau disesuaikan dengan anggota TNI atau kejaksaan.
“Berarti ada kehendak untuk memperpanjang usia pensiun,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Usia pensiun jaksa sebagai aparat penegak hukum ditetapkan 62 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sementara putusan MK menyebutkan 60 tahun, tetapi berlaku untuk lima tahun kemudian,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mencuat Gugatan, Rakyat Bisa Pecat Anggota Dewan
“Sementara pensiun anggota TNI bervariasi sesuai pangkat dan jabatannya.Untuk Tamtama dan Bintara disebutkan 55 tahun, untuk perwita hingga kolonel, 58 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga sampai 63 tahun,” urai mas Bro.
“Jika akan disamakan, setidaknya batas usia pensiun akan menjadi 60 tahun. Boleh jadi untuk perwira tinggi akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku di jajaran TNI,” jelas Heri.
“Jika usia 60 tahun diketok palu, maka batas pensiun anggota Polri akan ditambah 2 tahun dari usia pensiun yang berlaku sekarang, 58 tahun. Usia tersebut bisa diperpanjang menjadi 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus,” kata Yudi.
“Tentu ada alasan mengapa usia pensiun anggota Polri perlu diperpanjang,” kata Heri.
“Pasti ada kajian dan berbagai pertimbangan, ini yang sekarang sedang dirumuskan di gedung parlemen Senayan,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mencuat Usulan Kementerian Baru
‘Salah satunya seperti yang sudah diberitakan, dengan memperpanjang usia pensiun anggota Polri, dimaksudkan agar ada kesetaraan usia pensiun antar-lembaga penegak hukum, baik Polri,TNI maupun kejaksaan,” kata mas Bro.
“Cukup beralasan, jika sesama aparat penegak hukum, usia pensiun tidak sama, terkesan ada pembedaan,” kata Yudi.
“Itulah perlunya penyesuaian melalui revisi undang- undang,” kata Heri.
“Tentu dalam revisi undang – undang tak hanya soal pensiun, tetapi masih banyak hal lainnya yang perlu disesuaikan. Bahwa soal usia pensiun menjadi perhatian utama, dapat kita pahami dengan alasan tadi,” jelas mas Bro.
“Merujuk pada sejumlah negara, usia pensiun rata – rata 60 tahun seperti Korea Selatan, Malaysia dan China. Malah tak sedikit yang di atas 60 tahun di antaranya Jepang, Singapura, Vietnam. Ada yang di atas 65 tahun misalnya Inggris, Jerman, AS, Belanda, Australia, dan Italia,” ujar Heri.
“Yang jelas, usia pensiun itu tak semata menyangkut produktivitas - usia produktif, juga hak bekerja bagi setiap warga negara sesuai profesi dan keahliannya,” urai mas Bro. (Joko Lestari).