Melesat! Harga Emas Antam Per Hari Ini Naik Rp21.000, Segini Nominalnya

Kamis 20 Nov 2025, 09:35 WIB
Update harga emas Antam hari ini yang naik Rp21.000 per Kamis, 20 November 2025 (Sumber: Pexels: Michael Steinberg)

Update harga emas Antam hari ini yang naik Rp21.000 per Kamis, 20 November 2025 (Sumber: Pexels: Michael Steinberg)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan yang signifikasn dibandingkan hari sebelumnya.

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram yang dibanderol Rp2.364.000 per gram untuk perdagangan Kamis, 20 November 2025.

Harga tersebut naik sebesar Rp21.000 dari hari sebelumnya pada Rabu, 19 November 2025.

Untuk harga buyback emas Antam dibanderol Rp 2.225.000 pada Kamis, 20 November 2025 yang naik juga sebesar Rp21.000.

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru yang belum termasuk pajak pada Kamis, 20 November 2025

Baca Juga: Harga Emas Hari Kamis 20 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Kamis, 20 November 2025

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.232.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.364.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.668.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 6.977.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.595.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 23.135.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 57.712.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 115.345.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 230.612.000

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025 Naik Sedikit, Beli Atau Jangan?

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal angka lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Berita Terkait


News Update