Larangan penjualan rokok di tempat hiburan malam dinilai tidak relevan. (Sumber: Freepik/Nensuria)

JAKARTA RAYA

Komite Hiburan Malam Sebut Raperda KTR Jakarta Berpotensi Timbulkan PHK Karyawan

Kamis 20 Nov 2025, 17:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komite Hiburan Malam menilai, larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Jadi mengenai pelarangan ini buat saya berat lah, pasti omzet kami akan turun drastis, gitu loh. Nah pada saat omzet turun drastis otomatis kami untuk ngegaji karyawan juga kan berat," kata Ketua Komite Hiburan Malam, Ifan Kurniawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 20 November 2025.

Menurut Ifan, mayoritas pengunjung tempat hiburan malam merupakan perokok aktif.

"Karena bukan apa-apa ya, rata-rata mereka yang datang ke tempat kami kan pasti mereka nyari hiburan, nyari kesenangan, ya otomitas yang namanya perokok ya sambil merokok lah," ujarnya.

Baca Juga: Tuai Banyak Penolakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Sulit Diimplementasikan

Ia mengatakan, tempat hiburan malam sudah menyediakan area khusus perkok. Oleh karena itu, larangan penjualan rokok tidak relevan.

"Dengan pelarangaan di tempat hiburan pasti ngerugiin, karena kita sudah punya tempat sendiri untuk orang yang merokok, sudah difasilitasi, tiba-tiba dilarang. Nanti akan terlihat pasti efeknya juga enggak akan bagus," ucap dia.

Namun, Ifan menilai, larangan rokok berradius 200 meter dari satuan pendidikan sudah tepat.

"Maksudnya gini, pelarangan rokok boleh cuma maksudnya jangan terlaku keras juga. Contohnya kayak di mal, kalau di mal masih okelah," tuturnya.

Tags:
tempat hiburan malamRaperda KTRPHKrokok

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor