Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Nasional

Sidang Gugatan CMNP, Ahli Hukum Perdata: Transaksi CMNP-Hary Tanoe, Tukar-Menukar Surat Berharga

Rabu 19 Nov 2025, 20:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Hukum Acara Perdata Universitas Nasional (Unas), Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, menegaskan bahwa transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melalui PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding), merupakan bentuk tukar-menukar surat berharga.

Ia menilai transaksi itu bukan pembayaran maupun jual beli. Basuki hadir sebagai ahli yang diajukan pihak CMNP dalam sidang perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan NCD palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025. CMNP diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Dalam keterangannya, Basuki menjelaskan bahwa tukar-menukar merupakan pertukaran barang dengan barang. Dalam perkara ini, objek yang dipertukarkan adalah surat berharga. CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar.

Sementara pihak Hary Tanoe menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai total USD 28 juta. Penyerahan dilakukan dua tahap pada 27 dan 28 Mei 1999.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Hary Tanoe Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Diungkap di Sidang Gugatan CMNP

“Jual beli melibatkan pembayaran sejumlah uang. Dalam tukar-menukar, kedua pihak menyerahkan barang tanpa pembayaran uang. Jadi barang dengan barang,” ujar Basuki.

Ia menilai penyebutan istilah “penjual” dan “pembeli” dalam dokumen yang ditunjukkan pihak tergugat tidak mengubah substansi transaksi. Selama tidak ada unsur pembayaran, transaksi itu tetap dikategorikan sebagai tukar-menukar sesuai KUHPerdata.

Perkara ini melibatkan Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, sebagai Tergugat I. PT Bhakti Investama Tbk menjadi Tergugat II. Kedua tergugat diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners. Sementara CMNP sebagai penggugat tetap menggandeng Lucas, S.H. & Partners.

Kuasa hukum CMNP menilai NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah dan diduga palsu karena tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun hingga 27 Februari 2025.

“Kerugian materiil yang dialami penggugat mencapai USD 6,31 miliar,” ujar kuasa hukum CMNP, Primaditya, dalam sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025.

Selain kerugian materiil, CMNP menilai reputasi perusahaan turut tercoreng sehingga menimbulkan kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp16,38 triliun.

Gugatan juga meminta dilakukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk memastikan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga: Saksi Fakta dari CMNP Membuktikan Transaksi NCD Unibank adalah Tukar Menukar dan Transaksi Terjadi Antara CMNP dengan Hary Tanoe Pribadi

Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran instrumen keuangan pada 1999. Namun, pencairan NCD Unibank senilai USD 28 juta gagal pada 22 Agustus 2002 karena perbankan tersebut sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

CMNP menduga NCD yang diterbitkan dalam dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan itu tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP tidak tepat. Ia menyatakan transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. (ruh)

Tags:
PT Citra Marga Nusaphala PersadaPT CMNPBasuki Rekso WibowoUniversitas NasionalUnasHary Tanoe

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor