JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Muhammad Arif Nuryanta membandingkan tuntutan kliennya dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam suap vonis lepas kasus minyak goreng.
Arif yang merupakan eks Ketua PN Jakarta Selatan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun. Tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal menurut penasihat hukum Nico Sihombing dan Joshua Ferdinan Napitupulu.
"M. Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara atas dugaan suap Rp8,8 miliar dan dituntut membayar uang pengganti. Sedangkan Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi Rp21 miliar," kata penasihat hukum di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.
"Bayangkan saja disparitas tuntutan antara M Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono yang dituntut dengan Pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 B. Sedang M Arif hanya dengan pasal 6 ayat 2 dituntut 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak ke Kejari Jakpus
Selain Arif, terdakwa Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut membayar uang pengganti Rp9 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Agam Syarif Baharuddin dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bukan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ali Muhtarom dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Wahyu Gunawan dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara
"Membebankan uang pengganti kepada Wahyu Gunawan sejumlah Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara," ucapnya.
Dalam surat tuntutan JPU, Arif dan Wahyu menerima uang 2500 US Dollar atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi minyak goreng.
Uang diterima Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari jumlah Rp40 miliar, Arif disebut menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp6,2 miliar.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap untuk putusan kasus migor.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sesuai Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," tuturnya. (sor)