JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung meresmikan penataan sekaligus perubahan nama Kampung Tanah Merah jadi Tanah Harapan, Jakarta Utara, Selasa, 18 November 2025.
Perubahan nama telah ditandatangani Pramono lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973 Tahun 2025 tentang Penamaan Tanah Harapan.
"Ini bukan sekadar mengganti nama kawasan, tetapi upaya menghadirkan identitas baru yang mencerminkan cita-cita, optimisme, dan harapan warga untuk kehidupan yang lebih layak,” ucapnya.
Ia mengatakan, penataan kawasan tidak sebatas mengganti nama, tetapi menghadirkan perubahan nyata melalui berbagai bentuk dukungan sosial.
“Saya sudah meminta Asisten Pembangunan dan Asisten Pemerintahan untuk segera mempersiapkan dan memperbaiki berbagai kebutuhan, mulai dari penataan saluran air-karena wilayah ini rawan banjir-perbaikan jalan, hingga penyediaan pos bantuan hukum," katanya.
Pramono juga menyalurkan berbagai bantuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga Kampung Tanah Harapan.
“Contohnya, pemberian KJP, KJMU, pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan lainnya. Yang paling penting, saya juga meminta agar PAM Jaya mulai masuk ke wilayah ini yang sebelumnya belum pernah terlayani, karena kebutuhan air bersih adalah isu utama,” ucap dia.
Bantuan tersebut meliputi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dukungan pengembangan UMKM, pemasangan CCTV, alat olahraga, gerobak kebersihan, alat bantu penyandang disabilitas, hingga vertical garden.
Baca Juga: Wali Kota Jakut Ditanya Kondisi Persitara, Pramono: Jakarta Jangan hanya Persija
Atas dasar itu, ia berharap, penataan dapat membawa perubahan signifikan bagi warga Kampung Tanah Harapan.
“Sekali lagi, kami berkomitmen menjadi pemerintahan yang hadir, tanggap, dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat di setiap wilayah," kata Pramono.
Sebagai informasi, Kampung Tanah Harapan mencakup enam RW yang tersebar di tiga kelurahan dan dua kecamatan, yaitu:
- RW 08, 09, 10, dan 11 di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja
- RW 07 di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja
- RW 22 di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Kampung Tanah Merah memiliki polemik yang cukup kompleks semasa gubernur-gubernur DKI Jakarta terdahulu. Warga Tanah Merah dihadapkan masalah sengketa lahan dengan pihak Pertamina sejak lama.
Agar lebih diakui, warga Tanah Merah dibuatkan KTP oleh semasa kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta.
Saat Anies Baswedan menjabat Gubernur Jakarta, Pemprov Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan kepada warga Tanah Merah supaya akses infrastruktur dasar bisa masuk. (cr-4)