POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi panduan bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi.
Latar Belakang Kebijakan Pembekuan Tarif
Berdasarkan pernyataan resmi ESDM, penetapan tarif triwulan ini seharusnya mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro (seperti inflasi, nilai tukar Rupiah, dan harga batubara) dari periode Agustus hingga Oktober 2024.
Secara akumulasi, realisasi parameter tersebut seharusnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik.
Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Ada 300 Polisi Aktif yang Mengisi Jabatan di Kementerian dan Lembaga
Namun, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif listrik.
Kebijakan stabilisasi ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah diterapkan sejak Triwulan I 2025.
Artinya, tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2025 ini tetap sama dengan tarif yang berlaku pada periode Juli-September 2025 (Triwulan III), yang juga sama dengan tarif Triwulan IV 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro... secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik... adalah tetap," demikian penjelasan Kementerian ESDM, yang kebijakannya berlanjut hingga akhir tahun 2025.
Penjelasan Rinci per Golongan Pelanggan
Berikut adalah tabel rincian tarif listrik per 1 November 2025 yang dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), dilengkapi dengan penjelasan singkat untuk setiap golongan:
- Golongan Rumah Tangga (R)
Subsidi: Untuk pelanggan 450 VA (Rp 415/kWh) dan 900 VA (Rp 605/kWh). Tarif ini ditujukan untuk rumah tangga pra-sejahtera.
Non-Subsidi (RTM): Pelanggan 900 VA yang dikategorikan Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352/kWh.
Daya Menengah: Golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70/kWh.
Daya Besar: Golongan 3.500 VA ke atas dikenakan tarif tertinggi untuk rumah tangga, yaitu Rp1.699,53/kWh.
- Golongan Bisnis (B)
B-2 (Daya Kecil-Menengah): Untuk usaha dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, tarifnya Rp1.444,70/kWh.
B-3 (Tegangan Menengah): Untuk usaha menengah-besar dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya lebih murah, Rp1.114,74/kWh, karena menggunakan sistem tegangan yang lebih tinggi.
- Golongan Industri (I)
I-3 (Tegangan Menengah): Industri dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74/kWh.
I-4 (Tegangan Tinggi): Industri besar dengan daya sangat tinggi (≥30.000 kVA) mendapatkan tarif terendah, Rp996,74/kWh, karena efisiensi penyaluran dan konsumsinya yang masif.
- Golongan Sosial (S)
Golongan ini mencakup tempat-tempat sosial seperti rumah ibadah, sekolah, dan panti asuhan. Tarifnya sangat terjangkau, bahkan lebih murah dari tarif subsidi rumah tangga, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial.
Contoh: Daya 450 VA hanya Rp325/kWh, dan daya 900 VA Rp455/kWh.
- Golongan Lainnya:
Publik/Pemerintah (P): Untuk kantor pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan tarif bervariasi mulai dari Rp1.699,53/kWh.
Layanan Khusus (L): Untuk pelanggan dengan kebutuhan khusus, dikenakan tarif Rp1.644,52/kWh.
Dampak dan Implikasi
Keputusan pembekuan taraf listrik ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Bagi pelaku usaha dan industri, kepastian tarif ini juga membantu dalam perencanaan anggaran operasional dan menjaga stabilitas biaya produksi hingga akhir tahun 2025.