BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 selama dua pekan mulai dari 17 November hingga 30 November 2025.
Berdasarkan keterangan akun Instagram resmi @humaspoldajabar disebutkan bahwa operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polda Jabar dan Polres jajaran.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan angka kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” keterangan @humaspoldajabar, dikutip pada Senin, 17 November 2025.
Dalam operasi serentak ini sebanyak 2.088 personel dilibatkan yang terdiri dari 520 personel Satgas Polda Jabar dan 1.568 personel Satgasres jajaran.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Bogor Lakukan Penjagaan di Sejumlah Titik
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengingatkan anggotanya untuk melaksanakan operasi secara humanis.
“Utamakan kesalamatan, edukasi tertib lalu lintas, serta menghindari sikap arogan agar kehadiran Polantas dirasakan masyarakat,” ucap Rudi.
Target Pelanggaran yang Disasar
Dalam keterangan akun @satlantaspolresbogor.tmc, disebutkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi ini.
Selain itu, diimbau untuk pengendara melengkapi surat-surat dan kelengkapan saat berkendara.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra 2025
“Segera lengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara Anda, serta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” keterangan dari akun @satlantaspolresbogor.tmc.
Adapun daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025 di wilayah Bogor, antara lain:
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt
- Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
- Pengendara yang melawan arus
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Pengendara yang melanggar rambu atau apil
- Pengendara yang melebihi muatan
- Pelajar atau mahasiswa
- Komunitas otomotif roda dua maupun roda empat
- Pengusaha atau pemilik jasa angkutan barang
Itulah daftar sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025 yang berlangsung menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).