Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat selama periode Nataru.
Dalam Operasi Zebra 2025, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau hukuman kurungan hingga 2 bulan.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI juga dipidana dengan denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK
Pelanggaran berupa melanggar rambu atau marka jalan dikenai denda lebih tinggi, yakni Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Hukuman serupa diberikan kepada pengendara yang menerobos lampu lalu lintas (APILL), karena pelanggaran ini rentan menyebabkan kecelakaan.
Jika pengendara kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, ancamannya lebih berat: denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan, sebab tindakan ini dianggap sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi.
Kendaraan yang dinilai tidak laik jalan secara teknis akan dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Untuk aktivitas balap liar, pelanggar juga akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan sebagai upaya menekan maraknya aksi berbahaya tersebut.
Terakhir, untuk pelanggaran terkait cara pemuatan angkutan barang yang tidak sesuai aturan, denda yang dikenakan mencapai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan, karena pelanggaran ini dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
