JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Massa yang berasal dari sejumlah serikat buruh, seperti Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta buruh se-Jakarta terlihat mengenakan pakaian dan membawa bendera masing-masing federasinya.
Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, untuk menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Ketua DPD FSP LEM DKI, Yusuf Suprapto, menyampaikan, bahwa upah buruh di Jakarta saat ini berada dalam kondisi tidak ideal, bahkan kalah dari sejumlah daerah penyangga.
"Kita tahu bersama bahwa DKI Jakarta sampai saat ini, adalah upahnya dikalahkan oleh negeri-negeri atau daerah-daerah yang ada di sekitarannya, daerah penyangga dari Kota Bekasi, kemudian Kabupaten Bekasi, dan juga Kabupaten Karawang, dan seterusnya," ucap Yusuf kepada awak media, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: 1.963 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Buruh di Monas
Yusuf mempertanyakan bagaimana mungkin Jakarta yang berstatus sebagai provinsi terbesar, pusat perekonomian, sekaligus kota global, justru memiliki UMP lebih rendah dibandingkan daerah penyangga ibu kota.
"Ini adalah satu hal yang sangat anomali, sangat tidak mungkin. Masa ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ujar Yusuf.
Yusuf yang datang bersama 24 federasi buruh lainnya, menggeruduk Balai Kota untuk menunjukkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahwa kondisi upah di ibu kota masih jauh dari kata sejahtera.
"Beliau harus tahu apa persoalan, permasalahan yang mendasar di serikat pekerja maupun pekerja yang ada di DKI Jakarta," kata Yusuf.
Atas dasar itu, dikatakan Yusuf, aliansi buruh se-Jakarta menuntut kenaikan UMP sebesar Rp6 juta kepada Pemprov Jakarta.
"Oleh karenanya, hari ini kami turun bersama-sama. Kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," ungkap Yusuf.
Menurutnya, angka Rp6 juta merupakan angka wajar yang dapat menjamin kebutuhan hidup layak di ibu kota.
"Yang kita inginkan, kita tidak mau lagi ada urusan dengan rumusan-rumusan, bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas, dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf menyebut, buruh juga meminta agar ketentuan upah sektoral dikembalikan kepada konsep sebelumnya, yakni 5 persen di atas UMP.
"Yang kedua adalah, jangan coba-coba upah sektoral dihilangkan dari DKI Jakarta jangan coba-coba. Dan ini kita dorong supaya di nasional pun, di tingkat pusat pun melakukan hal yang sama," kata Yusuf.
Baca Juga: Tolak Formula Upah 2026, Partai Buruh–KSPI Siap Gelar Mogok Nasional
"Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan. Sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada? 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," ungkapnya.
Para buruh juga menuntut Pemprov DKI memperjelas kebijakan terkait struktur dan skala upah yang sebelumnya telah memiliki nilai cap group 1.30 pada tahun 2022.
Mereka meminta agar formula tersebut diperkuat dengan keputusan yang lebih konkret, yakni penetapan kenaikan 5 persen di atas UMP untuk struktur upah pekerja.
"Kemudian yang ketiga, bahwasannya kami juga mendorong dan meminta dengan tegas kepada Bapak Gubernur untuk memperhatikan skala dan struktur upah yang sudah pernah dibuatkan cap group-nya 1.30 dan itu harapan kami di tahun 2022 yang lalu, itu bisa dilanjutkan dengan sebuah keputusan yang lebih jelas, yaitu adanya persentase di atas upah minimum, yaitu sebesar 5 persen," ujarnya. (cr-4)