SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menekan penyalahgunaan obat keras, Polsek jajaran Polres Serang menggelar operasi pemberantasan peredaran obat daftar G secara serentak pada Sabtu, 15 November 2025 malam hingga Minggu dini hari.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, operasi tersebut menyasar sejumlah toko kelontong yang dicurigai menjual obat keras tanpa izin serta beberapa titik lokasi nongkrong remaja.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di tingkat kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan enam warga yang kedapatan memiliki obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Jawilan, Pamarayan, dan Cikande. Mereka langsung dibawa ke markas polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Wow! 9.500 Obat Keras Ilegal Diamankan di Sepatan dari Toko Kosmetik
Adapun enam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial YA, 21 tahun, warga Kota Serang; PD, 22 tahun, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat; serta AS, 27 tahun, warga Kabupaten Lebak, Banten. Tiga lainnya yakni NA, 24 tahun; SA, 24 tahun; dan SR, 29 tahun, merupakan warga Kabupaten Serang.
Dari hasil operasi, polisi menyita sebanyak 285 butir obat keras berbagai jenis.
"Barang bukti tersebut terdiri dari pil tramadol, hexymer, alprazolam, serta trihexyphenidyl yang diduga hendak digunakan dan diedarkan kepada para pengguna di kalangan remaja," terang Condro Sasongko kepada Poskota.
Kapolres menjelaskan bahwa peredaran obat keras daftar G saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, petugas menemukan adanya indikasi bahwa sebagian pengguna obat tersebut berasal dari kalangan remaja pelajar.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan lainnya. Karena itu, peredaran obat ilegal dinilai sebagai salah satu sumber meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Seluruh barang bukti dan terduga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk para pengedar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Kapolres Condro menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba mengedarkan obat keras maupun narkotika di wilayah Kabupaten Serang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Pemberantasan obat keras dan narkoba memerlukan peran serta masyarakat. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku,” tegasnya.