Status ini cukup krusial karena jam mengajar merupakan syarat utama kelayakan tunjangan.
2. Kode 07 — Menunggu Penerbitan SKTP
Kode 07 menunjukkan bahwa data guru sebenarnya sudah mendekati valid, namun SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit. Proses ini berada di tangan dinas atau operator tunjangan daerah.
SKTP adalah syarat resmi agar tunjangan bisa dibayarkan, sehingga kode 07 menandakan bahwa guru tinggal menunggu tahap administratif selesai.
3. Kode 08 — Data Valid & Siap Cair
Inilah kode yang paling diharapkan. Kode 08 menandakan:
- Data telah valid
- SKTP sudah terbit
Guru tinggal menunggu proses pencairan ke rekening
Dalam laporan-laporan daerah, kode 08 identik dengan status “layak bayar”. Walau demikian, pencairan tetap dilakukan bertahap sesuai daerah masing-masing.
4. Kode 16 — Data Valid Namun Belum Diusulkan
Kode 16 sebenarnya menunjukkan bahwa data guru sudah valid, namun operator tunjangan belum mengusulkan ke penerbitan SKTP.
Ini membuat banyak guru mempertanyakan kenapa mereka belum juga naik ke kode 07 atau 08. Padahal, hambatannya bukan pada kelayakan, tetapi pada administrasi di tingkat operator daerah.
Apakah Keterlambatan Karena Dana Belum Turun?
Berdasarkan penjelasan di video pembaruan dan sejumlah media daerah, keterlambatan pencairan bukan disebabkan karena dana tidak tersedia. Dana TPG untuk Triwulan 4 Tahun 2025 sudah mulai dicairkan sejak awal November, meski secara bertahap.
Artinya, masalah terletak pada:
- Validasi data di daerah
- Proses penerbitan SKTP
- Penarikan data berkala yang mungkin tidak sinkron
Ini juga menjelaskan mengapa guru di satu kabupaten bisa sudah cair, sementara kabupaten lain belum.
Penarikan Data: Pergerakan Kode Menandakan Progres
Dalam update data terbaru, terlihat adanya pergerakan status:
