Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 WNA China bekerja ilegal di kawasan Kelapa Gading, Senin, 10 November 2025. (Sumber: Dok. Imigrasi Jakut)

JAKARTA RAYA

Imigrasi Tangkap 14 WNA China Pekerja Kasar di Jakut

Jumat 14 Nov 2025, 18:05 WIB

KELAPA GADING, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) China yang bekerja secara ilegal di kawasan Kelapa Gading, Senin, 10 November 2025.

“Ke-14 WN Tiongkok tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, namun ditemukan tengah bekerja dan menerima upah. Ini jelas merupakan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Menurut Pamuji, ke-14 WNA berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG tengah bekerja sebagai pekerja kasar saat ditangkap.

Pekerjaan yang dilakukan, seperti mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik. Hasil pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi adanya pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: 27 WNA China yang Terlibat Penipuan Online Dilimpahkan ke Imigrasi Bekasi, Polisi dan Interpol Turun Tangan

"Selain bekerja tanpa izin, mereka diketahui mendapatkan fasilitas tempat tinggal maupun visa yang diberikan oleh pihak pemberi kerja," ujarnya.

Pamuji menegaskan, tindakan ini bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap keberadaan orang asing. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik lewat pemantauan langsung maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing.

“Melalui pelaksanaan tindakan ini, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah menegaskan, operasi ini merupakan arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai langkah untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu lapangan pekerjaan lokal dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, 27 WNA China Ditangkap

“Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” ujarnya.

Tags:
Kelapa GadingImigrasi JakutWNA

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor