BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat menerima keluhan seragam Pegawai Pemerintah dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua Bapemperda DPRD KBB, Endang El Haetami mengatakan, sejumlah PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan keberatan dengan kewajiban seragam putih-hitam, bukan Korpri sebagaimana dikenakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Endang menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu merupakan ASN, sehingga memiliki hak yang sama.
"Ini sangat melukai perasaan teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja berbahagia setelah menerima SK. Mereka kembali diperlakukan seolah masih magang," kata Endang kepada Poskota, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Penantian Terbayarkan, Agus dan Suradi Bahagia Dilantik jadi PPPK Bogor
Ia menilai, imbauan tersebut tidak rasional dan berpotensi menimbulkan polemik baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, Endang juga mempertanyakan surat imbauan itu merupakan kebijakan resmi bupati atau keputusan sepihak dari pihak tertentu.
"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Semua adalah abdi negara dan memiliki tugas yang sama untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat segera diralat dan disesuaikan penggunaan seragam kembali mengikuti aturan umum ASN. Para PPPK yang baru diangkat diharapkan bisa menjalankan amanah sesuai bidang masing-masing tanpa dibebani persoalan administratif yang tidak perlu. (gat)
