CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota geng motor mengeroyok seorang polisi berinisial Bripka RS di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, satu dari tiga pengeroyok merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun. Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Cimahi.
"Ada tiga orang kami amankan, tapi satu di antaranya tidak kami tampilkan karena masih anak di bawah umur," kata Niko, Kamis, 13 November 2025.
Niko menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan di lokasi, Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar Sindikat Mata Elang Gadungan, 5 Pelaku Ditangkap
Kemudian, polisi menemukan seseorang bernama Jore diduga menyalahgunakan narkoba. Ia justru meneriaki maling kepada polisi hingga mengundang perhatian warga.
Sementara iitu, ia kabur ke rumah yang belakangan diketahui sebagai markas geng motor.
"Saat kami dekati, pelaku berteriak maling untuk memprovokasi massa. Di lokasi itu juga kami temukan sabu dan alat hisapnya," ucapnya.
Ketika hendak diamankan, Jore kembali berupaya kabur sambil membawa gergaji besi. Ia juga dibantu dua rekannya, Apoy dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melawan petugas secara membabi buta.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila Siswa, Guru SMK di Cimahi Jabar Mundur
"Jore menggunakan gergaji besi, Apoy pakai balok kayu, dan Abil bawa pisau dapur," katanya.
Akibat serangan itu, Bripka RS mengalami pembengkakan otak ringan serta luka memar di kepala, tangan, kaki, dan dada. Ia sempat dirawat intensif selama empat hari.
"Alhamdulillah kondisinya mulai membaik, sekarang berobat jalan," tutur dia.
Selanjutnya, Polres Cimahi menangkap para pelaku di tempat berbeda. Jore dan Apoy dijerat Pasal 214, 170, 160, dan 212 KUHP, sedangkan ABH disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta pasal serupa lainnya.
"Saya panik, langsung aja teriak maling biar bisa kabur," ujar Jore. Ia baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kasus pengeroyokan. (gat)