DUREN SAWIT, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis, 13 November 2025.
Rika menjelaskan, hak komunikasi merupakan salah sebuah hak dasar yang dijamin seluruh warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Fasilitas serupa juga tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di tanah air.
Ia menegaskan, alat komunikasi tersebut merupakan hak yang dipenuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.
Baca Juga: Bakal Ajukan Banding? Sikap Santai Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara
"Hak ini diberikan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia melalui kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Namun, fasilitas komunikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menjalin hubungan dengan keluarga saja. Sementara itu, upaya pembinaan dan motivasi agar para tahanan menjalani masa hukumannya dengan baik.
“Kesempatan berkomunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan, agar warga binaan tetap termotivasi menjalani masa pidananya,” ucap dia.
Nikita Mirzani disorot setelah dikabarkan masih aktif melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video yang viral tersebut, ia tampak berbincang lewat panggilan video, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Nikita Mirzani Bersyukur Terbebas dari Dakwaan Pencucian Uang
Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan Nikita Mirzani tengah memamerkan produk perawatan wajah. Akibatnya, aksi artis kontroversial itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana seorang tahanan dapat mengakses perangkat komunikasi selama menjalani masa penahanan.