Laporan ini dibuat tidak lama dari Lisa Mariana membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung senilai Rp 16,6 miliar terhadap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Gus Elham Yahya Buka Suara Ditengah Kecaman, Usai Viralnya Video Cium Anak Kecil
Penetapan Tersangka dan Klaim Kesadaran Pelaku
Kini, penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Lisa Mariana dan F, pemeran pria dalam video syur sebagai tersangka terkait video asusila.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Lisa sudah berstatus tersangka setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
"Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat," ujar Hendra.
Berbeda dengan pengakuan pihak Lisa, polisi justru menyatakan bahwa Lisa disebut dengan sadar merekam video tersebut dan menyimpannya.
Polisi memastikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Perceraian Andre Taulany dan Erin Disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Usai Gagal di Tigaraksa
Tak hanya itu, pemeran pria dalam video syur Lisa Mariana yang sempat viral itu juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," ungkap Hendra.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki babak baru dengan dua versi yang bertolak belakang: klaim ketidaksadaran karena mabuk dari kuasa hukum versus dugaan kesengajaan dari pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menguji kedua pernyataan yang kontras ini.
