Keduanya terancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda bernilai ratusan juta rupiah.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut, sebab tindakan tersebut turut dapat dipidana.
“Siapa pun yang menyebarkan ulang konten asusila dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kombes Hendra.
