Daftar 15 golongan masyrakat yang berhak naik transum gratis di Jakarta (Sumber: Instagram)

JAKARTA RAYA

Ini 15 Golongan yang Berhak Naik Transportasi Umum di Jakarta Secara Gratis

Selasa 11 Nov 2025, 09:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memberikan daftar 15 golongan masyarakat yang bisa naik transportasi umum di Jakarta secara gratis.

Pengguna berhak menikmati perjalanan gratis dengan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ini 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Layanan Angkutan Umum Massal untuk Kelompok Tertentu.

Kategori pekerja swasta yang berhak adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," kata Syafrudin Liputo sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta.

Daftar Golongan Gratis Naik Transum di Jakarta

Syarat Naik Transum Gratis di Jakarta

Cara Bikin KPJ untuk Naik MRT, LRT, TJ Gratis

Berikut ini adalah cara untuk membuat Kartu Pekerja Jakarta bagi pekerja swasta untuk mengajukan pembuatan kartu naik angkutan umum gratis:

Tags:
Kartu Pekerja Jakartanaik transum gratisgolongan masyarakatPemprov DKI Jakarta

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor