POSKOTA.CO.ID - MenterI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan untuk redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai nominal rupiah yang dinilai terlalu banyak angka nol.
Hal tersebut termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis aturan PMK tersebut
Untuk penyederhanaan nominal seperti Rp10.000 menjadi Rp10 perlu dipertimbangkan dengan matang supaya sistem keuangan Indonesia lebih serta mudah dipahami masyarakat.
Lantas, apa itu Redenominasi rupiah? Berikut ini penjelasannya!
Baca Juga: Purbaya Ungkap Jadwal Resmi! Ternyata Rapel Pensiunan dan Kenaikan Gaji Bukan Cair di November?
Apa Maksud Redenominasi Rupiah?
Berdasarkan literasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Perlu diketahui redenominasi berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.
Secara sederhana, redenominasi rupiah adalah bentuk dari penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya belinya.
Apabila harga kopi pada saat ini Rp25.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp25, nilai barang tetap sama, hanya angka pada uangnya saja yang dipangkas.
Lalu, apakah redenominasi rupiah akan berdampak kepada masyarakat?
Dampak Redenominasi Rupiah
Berdasarkan sumber dari berkas.dpr.go.id kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian di masyarakat karena daya beli tetap sama, nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.