BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Bekasi telah menjadwalkan pelaksanaan Reses Ketiga 2025 di masing-masing daerah pemilihan (dapil) para legislator selama sepekan pada 7-12 November 2025.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani mengatakan, kegiatan reses merupakan agenda rutin yang diatur dalam masa jabatan 2024–2029.
Agenda ini bertujuan supaya anggota dewan dapat menyerap langsung aspirasi masyarakat di wilayah atau daerah pemilihannya (Konstituen).
“Pelaksanaan masa reses diselenggarakan pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi,” kata Lia, Minggu, 9 November 2025.
Baca Juga: DKPPP Pastikan Stok Pangan di Kota Bekasi Aman jelang Nataru
Lia menegaskan, tidak ada pemotongan dana reses bagi anggota DPRD meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah melakukan efisiensi anggaran di sejumlah sektor.
“Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian yang disesuaikan dengan standar satuan harga,” ujarnya.
Ia berharap, pelaksanaan reses kali ini dapat berjalan efektif dan benar-benar menghasilkan pokok-pokok pikiran (pokir) yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Hasil reses nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen resmi dan dibahas dalam rapat paripurna. Sesuai ketentuan tata tertib, setiap anggota DPRD diwajibkan melaksanakan reses sebanyak enam kali selama masa jabatan,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bekasi Mandek, Hasil Pemeriksaan Sosial Belum Diterima Polisi
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bekasi diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan warga, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik. (cr-3)