Ilustrasi asusila anak. (Sumber: Pixabay/VietFotos)

JAKARTA RAYA

Kasus Asusila Anak di Karang Bahagia Bekasi Kembali Mandek, Orang Tua Keluhkan Berkas Hilang

Jumat 07 Nov 2025, 22:12 WIB

KARANG BAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi sejak 2023, belum menunjukkan titik terang. Pasalnya, berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan.

Orang tua korban, FY, 36 tahun, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dan dugaan hilangnya dokumen penting dalam berkas penyidikan.

“Minggu lalu kami diinfokan sama pihak penyidik bahwa berkas kami yang masuk ke Kejaksaan itu P-19 karena ada berkas yang masih kurang, salah satunya hasil peksos,” kata FY, Jumat, 7 November 2025.

Menurutnya, penyidik telah menghubungi istrinya untuk menyampaikan berkas hasil pemeriksaan sosial (peksos) anaknya tidak ditemukan di kepolisian maupun di Dinas Sosial. Akibatnya, korban harus kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Baca Juga: 5 Taman Bermain di Pondok Gede Bekasi Diresmikan, Dorong Warga Jaga dan Rawat Fasilitas Umum

“Menurut penyidik awalnya kami tidak pernah dilakukan peksos sama sekali. Tapi di SP2HP muncul bahwa kami sudah pernah dilakukan peksos, dan memang kami sudah melakukannya di Unit PPA langsung pada 15 Agustus 2023,” ucapnya.

FY menolak keras pemeriksaan ulang dilakukan sebelum berkas peksos awal ditemukan, karena khawatir hasilnya berbeda dengan kondisi psikologis anak sekarang.

“Anak kami kondisi psikologisnya sudah berubah. Kami menekankan supaya berkas peksos awal itu ada dulu baru dilakukan peksos tambahan,” tutur dia.

Ia menilai, koordinasi antara kepolisian dan Dinsos tidak berjalan baik. Bahkan, pihak Dinsos disebut tidak memiliki arsip fisik dokumen peksos tersebut.

Baca Juga: PT Limbah Industri di Bantargebang Bekasi Terbakar, Diduga Faktor Korsleting Listrik

“Ini antar lembaga, antara Polres dengan Dinsos. Tapi Dinsos kok enggak punya arsipnya. Seharusnya kan ada lembar yang ditandatangani, dibuat beberapa rangkap. Yang satu untuk Polres, yang satu arsip Dinsos. Tapi ternyata di Dinsos pun tidak ada arsipnya. Ini kurang profesional,” tutur dia.

Ia menuturkan, keluarganya menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka ingin melindungi kondisi psikologis anak, tetapi di sisi lain proses hukum terus berlarut.

“Kami sudah berusaha membuat anak melupakan kejadian itu, tapi sekarang malah dipanggil lagi untuk mengorek-ngorek luka lama. Kondisi psikologis anak akhirnya terbuka lagi,” katanya.

Ia juga khawatir, lambannya proses hukum justru bisa membuka peluang pelaku untuk bebas.

“Pelaku sudah ditangkap dua bulan lalu, tapi prosesnya masih berbelit. Kami bahkan menerima kabar kalau salah satu berkas hilang. Kalau berlarut-larut begini, demi hukum pelaku bisa dilepaskan,” ucap dia.

FY berharap, aparat penegak hukum lebih serius dan profesional menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Harapan saya, kasus anak yang termasuk extraordinary crime ini bisa lebih cepat dan profesional ditangani. Karena di luar sana juga banyak kasus serupa yang nasibnya tidak jelas,” tutur dia.

Baca Juga: Korban Perampasan Motor Modus Tawaran Kerja di Bekasi Belum Buat Laporan

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada 21 Juni 2023. Laporan teregistrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, pelaku berinisial DP, 64 tahun, ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2025. Ia telah berstatus buronan selama delapan bulan.

“Unit PPA telah menangkap tersangka Darwin Pardede. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. (cr-3)

Tags:
pelecehan Polres Metro BekasiBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor