POSKOTA.CO.ID - Jakarta melangkah lebih jauh dalam mewujudkan kota yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta secara resmi meluncurkan terobosan kebijakan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Sebuah langkah strategis untuk meringankan beban hidup sekaligus mengurai kemacetan ibu kota. Kebijakan progresif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 ini tidak hanya memperluas aksesibilitas.
Tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendorong peralihan massal dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Dengan kebijakan yang berlaku surut sejak 7 Mei 2025 ini, ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian kota kini dapat bernapas lega dan menikmati mobilitas yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta untuk Bisa Naik Transum Gratis
Transformasi Sistem Transportasi Jakarta
Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem transportasi ibu kota, memperluas cakupan penerima manfaat yang sebelumnya hanya terbatas pada pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kini, pekerja sektor swasta dengan penghasilan menengah ke bawah menjadi prioritas dalam program ini.
"Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses transportasi publik.
Syarat dan Kriteria KPJ 2025
Syarat Penerima Manfaat:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Berpenghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta (sekitar Rp 6,2 juta)
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan swasta
Moda Transportasi yang Dapat Diakses:
- Bus Transjakarta (BRT)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta? Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Setiap Hari
Kartu Pekerja Jakarta: Pintu Masuk Menuju Transportasi Gratis
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi kunci utama dalam mengakses fasilitas ini. KPJ merupakan program terintegrasi yang dikelola Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bersama Bank DKI.
Proses Pembuatan KPJ:
- Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja
- Tahapan Pendaftaran:
- Mengunduh formulir melalui bit.ly/formatkpj
- Mengirim dokumen ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
- Verifikasi data oleh Disnakertrans
- Pembukaan rekening Bank DKI dengan deposit minimal Rp 50.000
- Penyerahan kartu di titik distribusi yang ditentukan
Integrasi Sistem dan Masa Berlaku
Program ini mengintegrasikan KPJ dengan sistem pembayaran digital Bank DKI. Pekerja dapat mengaktifkan KPJ sebagai kartu transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru.
Masa berlaku layanan ini mengikuti status kepesertaan pekerja, dengan mekanisme pembaruan data setiap 6 bulan untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Gubernur Pramono Anung menjelaskan, "Kebijakan ini bertujuan menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan."
Program ini diharapkan dapat:
- Meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan menengah
- Mengurangi kemacetan lalu lintas
- Menurunkan emisi karbon dari kendaraan pribadi
- Meningkatkan utilisasi transportasi massal
Baca Juga: Kartu Pekerja Jakarta 2025: Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar untuk Nikmati Transportasi Gratis
Pembiayaan Berkelanjutan
Seluruh pembiayaan program bersumber dari APBD DKI Jakarta melalui mekanisme subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik. Hal ini menjamin keberlanjutan program dalam jangka menengah dan panjang.
Pekerja yang memenuhi kriteria dapat segera mengajukan pembuatan KPJ melalui kanal yang telah disediakan. Informasi lebih lengkap mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Disnakertrans DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan signifikan dalam merevolusi sistem transportasi Jakarta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota.