POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta resmi menggelontorkan angin segar bagi para pekerja dengan meluncurkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Pemegang kartu ini berhak menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Kebijakan progresif ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja swasta pemegang KPJ termasuk di dalamnya, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Depan RSUD Tarakan, Manajemen Angkat Bicara
"KPJ tidak hanya memberikan keringanan biaya transportasi, tetapi juga mencakup bantuan pangan dan pendidikan bagi anak pekerja," jelas pernyataan resmi dari Disnakertrans DKI. Program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KPJ
Tidak semua pekerja bisa langsung mengajukan KPJ. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan (setara UMP DKI plus 15%).
- Berstatus sebagai pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Calon pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji terbaru, dan surat keterangan aktif bekerja.
Formulir pendaftaran yang telah diunduh dari tautan resmi (https://bit.ly/formatkpj) harus diisi lengkap dan dikirimkan via email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Proses pengajuan fisik dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI atau Suku Dinas (Sudin) setempat.
Setelah verifikasi data, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. KPJ kemudian akan didistribusikan ke lokasi yang telah ditentukan.
Dari KPJ ke Kartu Layanan Gratis: Kunci Akses Transportasi
Memegang KPJ saja belum cukup untuk bisa menikmati tumpangan gratis. Pekerja harus mengambil langkah lanjutan dengan mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara daring melalui situs Transjakarta: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Prosedurnya dirancang sederhana:
- Pilih menu "Pembuatan Kartu Baru".
- Isi data diri dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Tunggu proses verifikasi sistem.
- Jika disetujui, pemohon akan mendapat notifikasi lokasi pengambilan kartu.
Status pengajuan dapat dipantau langsung di situs tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Promo Rp1 Khusus 17-19 September 2025
Distribusi Berjenjang Capai 5.729 Kartu, Jakarta Pusat Jadi Sasaran Berikutnya
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan kemajuan signifikan dalam penyaluran KLG. Hingga September 2025, sebanyak 5.729 kartu telah berhasil didistribusikan di dua wilayah pertama, yaitu Jakarta Barat (3.368 kartu) dan Jakarta Utara (2.361 kartu).
Distribusi dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintahan wilayah, dari kecamatan hingga kelurahan. Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung ke tangan penerima tanpa harus antre di kantor Transjakarta.
Yuza juga mengonfirmasi bahwa 2.651 kartu telah siap didistribusikan untuk para pendaftar di Jakarta Pusat, yang menjadi wilayah ketiga dalam skema distribusi bertahap ini.
Langkah ini diharapkan dapat segera menjangkau seluruh pekerja eligible di penjuru Ibu Kota, mewujudkan akses transportasi yang lebih adil dan terjangkau.