Ingin gratis naik transportasi Jakarta? Pelajari syarat terbaru 2025, batas gaji, dan langkah-langkah cara buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta cara mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara online. (Sumber: Instagram)

JAKARTA RAYA

Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Gratis Naik Transportasi Transjakarta dan MRT

Kamis 06 Nov 2025, 10:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta resmi menggelontorkan angin segar bagi para pekerja dengan meluncurkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Pemegang kartu ini berhak menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Kebijakan progresif ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja swasta pemegang KPJ termasuk di dalamnya, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Depan RSUD Tarakan, Manajemen Angkat Bicara

"KPJ tidak hanya memberikan keringanan biaya transportasi, tetapi juga mencakup bantuan pangan dan pendidikan bagi anak pekerja," jelas pernyataan resmi dari Disnakertrans DKI. Program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KPJ

Tidak semua pekerja bisa langsung mengajukan KPJ. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:

Calon pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji terbaru, dan surat keterangan aktif bekerja.

Formulir pendaftaran yang telah diunduh dari tautan resmi (https://bit.ly/formatkpj) harus diisi lengkap dan dikirimkan via email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Proses pengajuan fisik dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI atau Suku Dinas (Sudin) setempat.

Setelah verifikasi data, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. KPJ kemudian akan didistribusikan ke lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tarif Rp1 Transjakarta, LRT, dan MRT Masih Berlaku Hari Ini 19 September 2025, Cek Rute ke Museum Nasional di Sini

Dari KPJ ke Kartu Layanan Gratis: Kunci Akses Transportasi

Memegang KPJ saja belum cukup untuk bisa menikmati tumpangan gratis. Pekerja harus mengambil langkah lanjutan dengan mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara daring melalui situs Transjakarta: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Prosedurnya dirancang sederhana:

Status pengajuan dapat dipantau langsung di situs tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Catat Jadwalnya! Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Promo Rp1 Khusus 17-19 September 2025

Distribusi Berjenjang Capai 5.729 Kartu, Jakarta Pusat Jadi Sasaran Berikutnya

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan kemajuan signifikan dalam penyaluran KLG. Hingga September 2025, sebanyak 5.729 kartu telah berhasil didistribusikan di dua wilayah pertama, yaitu Jakarta Barat (3.368 kartu) dan Jakarta Utara (2.361 kartu).

Distribusi dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintahan wilayah, dari kecamatan hingga kelurahan. Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung ke tangan penerima tanpa harus antre di kantor Transjakarta.

Yuza juga mengonfirmasi bahwa 2.651 kartu telah siap didistribusikan untuk para pendaftar di Jakarta Pusat, yang menjadi wilayah ketiga dalam skema distribusi bertahap ini.

Langkah ini diharapkan dapat segera menjangkau seluruh pekerja eligible di penjuru Ibu Kota, mewujudkan akses transportasi yang lebih adil dan terjangkau.

Tags:
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KPJpemegang KPJpekerja swasta pemegang KPJLayanan Angkutan Umum Massal GratisLRT JakartaMRTTransjakartaKartu Pekerja JakartaKPJPemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor