SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantin di salah sebuah universitas di Kota Serang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pengedar berinisial HA ditangkap.
Penangkapan dimulai saat polisi bekerja sama dengan saksi berinisial DP untuk memacing pelaku datang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Selasa, 7 Oktober 2025.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, HA datang ke depan rumah DP dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian," kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Pemotor di Cengkareng Jakbar Terjatuh dan Meninggal, Diduga Serangan Jantung
Dari tangan tersangka, polisi menyita 9.130 butir pil tramadol, 3.373 butir hexymer, uang hasil penjualan, dan satu ponsel sebagai sarana transaksi.
"Tersangka HA mengaku bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Obat keras itu dibeli tersangka dari LA seharga Rp6 juta. Transaksi dilakukan di dalam kantin kampus.
"Sesuai pengakuan HA transaksinya di kantin kampus. Ini yang masih kami selidiki, apakah bisnis terlarang ini melibatkan oknum mahasiswa atau tidak," ucap dia.
Baca Juga: Kapolres Serang Minta Mitigasi Bencana Dimatangkan
Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
