POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir triwulan, banyak guru di seluruh Indonesia mulai mengecek Info GTK dengan harapan kabar baik mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Namun tidak sedikit yang dibuat bingung karena status Info GTK sudah menunjukkan kode 08, tetapi dana TPG belum juga masuk ke rekening.
Lantas apa sebenarnya arti kode 08 itu dan mengapa tunjangan belum cair meski statusnya sudah terbit?
Simak penjelasan, penyebab, hingga solusi untuk mengatasinya sehingga dana TPG segera cair.
Baca Juga: Kejagung Bakal Telusuri Aset Harvey Moeis jika tak Cukup Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Arti Kode 08 di Info GTK
Kode 08 pada Info GTK berarti Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Secara teknis, hal ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk menerima tunjangan profesi.
Namun perlu dipahami bahwa terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung cair.
Masih ada beberapa tahap administrasi dan proses teknis lainnya yang harus dilalui hingga dana benar-benar ditransfer ke rekening guru penerima.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
Penyebab TPG Triwulan 3 Belum Cair
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber guru dan kanal pendidikan resmi, berikut lima penyebab utama keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025:
1. SP2D Belum Diterbitkan
Meskipun SKTP sudah keluar, pencairan TPG tidak dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen ini menjadi dasar bagi bendahara keuangan untuk mentransfer dana ke rekening guru. Jika SP2D belum diterbitkan, maka pencairan otomatis tertunda.
2. Proses Validasi Rekening Masih Berjalan
Bank dan Dinas Pendidikan melakukan validasi data rekening penerima untuk memastikan kesesuaian dengan data di Dapodik dan Info GTK. Jika proses ini belum selesai, pencairan belum bisa dilakukan.
3. Kesalahan Data Rekening Guru
Perbedaan kecil seperti nama yang tidak sama dengan buku rekening, nomor rekening salah, atau NIK tidak cocok dapat membuat transfer gagal. Guru disarankan memeriksa ulang data rekening di Dapodik, Info GTK, dan bank.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 2025 Anda Belum Cair? Simak Update Terbaru dan Penyebab Ketimpangannya
4. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang jarang digunakan atau lama tidak bertransaksi bisa dianggap tidak aktif oleh sistem bank. Dalam kondisi ini, dana tidak dapat ditransfer sebelum rekening diaktifkan kembali. Pastikan rekening selalu aktif menjelang jadwal pencairan tunjangan.
5. Sinkronisasi Data Antar Sistem Belum Sempurna
Pencairan TPG melibatkan integrasi antara sistem Dapodik, Info GTK, dan perbankan. Jika salah satu sistem belum sinkron, proses pencairan bisa tertunda.
Langkah yang Bisa Dilakukan Guru
Agar proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 berjalan lancar, guru dapat melakukan hal-hal berikut:
- Rutin mengecek Info GTK dan SKTP untuk memastikan status terkini.
- Memastikan data rekening aktif dan sesuai di Dapodik.
- Menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan jika ada ketidaksesuaian data.
- Memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek terkait jadwal pencairan TPG.