JONGGOL, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial DC, 33 tahun, atas kasus modifikasi tanki mobil untuk memuat 1.000 liter bensin jenis solar untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa, 28 Oktober 2025.
“Sesuai spesifikasi pabrikan, kapasitas muatan tangki kendaraan jenis Ford Everest sekitar 80 liter saja, namun kendaraan tersebut telah di modifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter,” kata Hida saat dihubungi, Jumat, 31 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia biasa mendapatkan BBM jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, dan Jonggol.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor Ditangkap
"Perkara nya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti lain berupa 52 plat nomor kendaraan palsu, uang tunai sisa pembelian Rp1.220.000, dan satu unit handphone yang didalamnya terdapat puluhan gambar barcode untuk transaksi BBM bersubsidi tersebut.
Atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja.
“Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya. (cr-6)