Beberapa analis pasar menengarai penurunan ini dipicu oleh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan sentimen suku bunga global yang masih tinggi, yang mengurangi daya tarik aset non-yielding seperti emas.
Bagi investor ritel, momen ini bisa menjadi peluang untuk akumulasi (averaging down) atau justru tanda untuk menahan dana dan menunggu kepastian tren yang lebih jelas.
Perhatian bagi Calon Penjual: Potongan Pajak Berlaku
Bagi masyarakat yang berniat menjual emas dalam jumlah besar, penting untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan terbaru, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarifnya adalah sebesar 1,5% bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat penjualan.
Baca Juga: Saatnya Jual? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 November 2025 Naik Lagi
Harga Lengkap Emas Antam per 1 November 2025
- 0,5 gram: Rp 1.195.000
- 1 gram: Rp 2.290.000
- 2 gram: Rp 4.520.000
- 5 gram: Rp 11.225.000
- 10 gram: Rp 22.395.000
- 25 gram: Rp 55.862.000
- 50 gram: Rp 111.645.000
- 100 gram: Rp 223.212.000
- 250 gram: Rp 557.765.000
- 500 gram: Rp 1.115.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.230.600.000
Dengan kondisi pasar yang masih fluktuatif, investor dan calon pembudi disarankan untuk terus memantau perkembangan harga dan informasi ekonomi global sebelum mengambil keputusan investasi.
