POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan (TW) 3 Tahun 2025 resmi dimulai dan kini berjalan secara bertahap.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa penyaluran dana TPG Triwulan 3 dimulai sejak Selasa, 28 Oktober 2025.
Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2025, mengikuti proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen di setiap daerah.
Guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif akan menerima dana secara bertahap melalui rekening masing-masing.
Namun, seiring proses pencairan berlangsung, banyak guru yang masih kebingungan memahami status kode di sistem Info GTK.
Kode-kode tersebut menjadi kunci penting untuk memastikan apakah tunjangan sudah siap cair atau masih menunggu proses verifikasi.
Bagi guru yang ingin memastikan status pencairan, pemahaman terhadap kode Info GTK sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan interpretasi dan kekhawatiran yang tidak perlu.
Untuk itu, mari simak arti kode Info GTK, alasan keterlambatan meski kode sudah hijau, hingga cara memeriksa status tunjangan secara mandiri.
Arti Kode Status di Info GTK
Kode status di Info GTK menunjukkan kondisi kelengkapan data dan progres pencairan tunjangan.
Berikut beberapa kode penting yang wajib dipahami guru penerima TPG di Info GTK.
- Kode 08 — Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer.
- Kode 07 — Data valid tetapi masih menunggu pengesahan SPJ.
- Kode 16 — Data sudah valid namun SKTP belum diusulkan.
- Kode 13 — Ada kendala pada rekening bank penerima.
- Kode 02 — Beban mengajar belum memenuhi 24 jam.
- Kode 01 — Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Kenapa Dana Belum Cair Meski Sudah Kode 08?
Adapun beberapa faktor-faktor yang menjadi penyebab meskipun Info GTK sudah menampilkan Kode 08.
1. SP2D Belum Terbit
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan, sehingga dana belum dapat dipindahbukukan ke rekening penerima.
2. Proses Validasi Rekening Masih Berjalan
Sistem perbankan dan dinas pendidikan masih melakukan pengecekan terhadap validitas rekening guru penerima untuk memastikan kesesuaian data.
3. Permasalahan pada Data Rekening
Ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening, nomor rekening, atau data bank dapat menghambat proses pencairan.
4. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang jarang digunakan atau terindikasi pasif dapat menyebabkan proses transfer tertunda atau gagal.
5. Sinkronisasi Sistem Belum Selesai
Integrasi data antara Dapodik, Info GTK, sistem perbendaharaan, dan perbankan masih berlangsung sehingga membutuhkan waktu untuk sinkronisasi sempurna.
6. Proses Berlapis Sebelum Dana Masuk
Penyaluran TPG melewati beberapa tahap administratif dan validasi sehingga jeda waktu beberapa hari setelah status Kode 08 dianggap wajar.
Baca Juga: Cara Cek dan Cetak di Info GTK 2025, Panduan Lengkap untuk SKTP dan Tunjangan Guru
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Untuk memastikan proses pencairan TPG TW 3 berjalan lancar, para pendidik dapat melakukan pengecekan status melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Akses Situs Resmi Info GTK
Buka laman resmi Info GTK melalui alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pastikan koneksi internet stabil agar proses login berjalan tanpa kendala.
2. Masuk Menggunakan Akun PTK Dapodik
Login menggunakan akun PTK yang telah terdaftar pada sistem Dapodik. Akun ini merupakan akses resmi bagi guru untuk memantau validitas data kepegawaian dan tunjangan.
3. Masukkan Kode Verifikasi
Input kode verifikasi atau captcha yang muncul pada layar. Tahap ini diperlukan untuk memastikan keamanan akses dan mencegah penggunaan sistem oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Pilih Menu “Status Tunjangan”
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat informasi terkait progres SKTP dan data kelayakan pencairan TPG.
5. Cermati Informasi Validasi Data
Periksa status SKTP dan validasi data. Jika tampilan indikator berwarna hijau, menandakan bahwa data telah valid dan siap diajukan untuk proses pencairan tunjangan.
6. Unduh SKTP dan SPTJM Bila Diperlukan
Guru juga dapat mengunduh dokumen SKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pelengkap administrasi atau apabila dibutuhkan untuk proses verifikasi tambahan di instansi terkait.
Dengan memahami arti kode Info GTK dan alur pencairan TPG triwulan 3, guru dapat memantau proses tunjangan secara mandiri tanpa kebingungan.
Jadi, jika Anda adalah penerima TPG triwulan 3, jangan lupa rutin memeriksa Info GTK dan pastikan data rekening tetap aktif agar pencairan berjalan lancar.