POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini sudah memasuki tahap penyaluran Triwulan IV alokasi bulan Oktober-Desember 2025. Cek cara lihat jadwal dan tahap pencairannya di sini
TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah untuk pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Hadirnya TPG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, mendorong guru agar terus meningkatkan kualitas dan kinerja dalam pembelajaran dan memberikan penghargaan atas kinerja profesional tenaga pendidik
Pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan menyalurkan TPG dalam beberapa tahapan dan jadwal resmi.
Namun, masih banyak guru yang bingung kapan TPG akan cair dan bagaimana proses berlangsung pencairannya.
Untuk besaran TPG umumnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS atau PPPK yang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk guru non-ASN.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan pencairan TPG terbaru tahun 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Cara Cek SKTP, Info GTK, dan Mekanisme Rapel Tunjangan
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
Penyaluran TPG tahun 2025 tetap mengikuti sistem triwulan atau empat kali dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut
Triwulan I
Januari – Maret 2025
Triwulan II
April – Juni 2025
Triwulan III
Juli – September 2025
Triwulan IV
Oktober – Desember 2025
Jadwal di atas dapat berbeda di setiap daerah tergantun dengan kecepatan verifikasi data oleh Dinas Pendidikan, lalu terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dan proses transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Baca Juga: Cara Cek Status Validasi Info GTK 2025 untuk Cek Pencairan TPG November 2025
Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
1. Verifikasi Data di Dapodik
Guru wajib memastikan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah lengkap dan valid.
2. Validasi Melalui Info GTK
Setelah data di Dapodik tersinkron, guru wajib mengecek status validasi di laman Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
3. Penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK
Jika semua data telah sesuai, Direktorat Jenderal GTK akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP menjadi dasar hukum pencairan tunjangan ke rekening guru. SKTP diterbitkan dua kali setahun:
4. Penyaluran Dana dari Pusat ke Daerah
Setelah SKTP terbit, Kementerian Keuangan menyalurkan dana TPG melalui proses Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke kas masing-masing pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Tahapan ini biasanya memakan waktu beberapa minggu karena harus melewati proses administrasi, verifikasi laporan, dan persetujuan APBD.
5. Pencairan ke Rekening Guru
Setelah dana diterima di kas daerah, Dinas Pendidikan akan menyalurkan dana ke rekening guru penerima.
Setiap guru akan menerima pemberitahuan melalui sekolah atau operator Dapodik ketika TPG sudah masuk rekening.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap per tahun, dengan alur mulai dari verifikasi data di Dapodik, validasi Info GTK, penerbitan SKTP, hingga pencairan dana ke rekening guru.
Memahami jadwal dan tahapan pencairan TPG terbaru sangat penting agar guru bisa memastikan tunjangannya cair tepat waktu.