Cara Praktis Cek Penerima Bansos PKH, Cukup Pakai NIK KTP dan HP

Rabu 29 Okt 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)(Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)(Sumber: Pinterest)

Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store dan App Store, menawarkan kemudahan untuk melakukan pengecekan data sekaligus pendaftaran usulan.

Langkah-langkah Cek Bansos via Aplikasi:

Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2025 Resmi Cair, Cek di Sini

  • Unduh dan Pasang: Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos di HP Anda.
  • Buat Akun: Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri, termasuk NIK KTP, Nomor KK, Alamat, Nomor HP, dan Email aktif.
  • Verifikasi: Unggah foto selfie sambil memegang KTP untuk proses verifikasi identitas yang wajib dilakukan.
  • Login: Setelah akun terverifikasi dan berhasil login, pilih menu "Cek Bansos".
  • Pencarian: Isi kembali data lengkap sesuai KTP, mulai dari Provinsi hingga Nama Lengkap.
  • Lihat Hasil: Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Apabila Anda tergolong penerima, aplikasi akan menampilkan jenis bansos yang diterima (misalnya PKH, BPNT) beserta periode penyaluran yang jelas (misalnya periode Juli–September 2025).

Data yang ditampilkan di aplikasi ini identik dengan data di website Kemensos.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025

Fakta Penting dan Peringatan Resmi Kemensos

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Kementerian Sosial secara tegas mengingatkan bahwa semua pengecekan status penerima bansos yang resmi hanya dapat dilakukan melalui dua platform resmi yang telah disebutkan seperti cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos.

Jangan pernah percaya atau memberikan data pribadi seperti NIK KTP atau data perbankan kepada situs atau aplikasi palsu yang mengatasnamakan program bansos Kemensos.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria penerima bansos namun nama Anda belum terdaftar dalam sistem, Anda berhak melapor ke perangkat wilayah setempat (RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa) untuk diajukan sebagai usulan penerima pada periode pendataan berikutnya.


Berita Terkait


News Update