Baca Juga: Tak Ada Libur Nasional di November 2025, Tapi Banyak Hari Penting untuk Dirayakan
Kendati demikian, hingga hari ini masih belum ada informasi resmi dari Kemenag terkait pendaftaran PPG Batch 4 untuk guru mapel umum.
Walaupun begitu, bagi para guru yang hendak mengikuti pendaftaran PPG Batch 4 bisa menyimak sejumlah syarat dan kriterianya terlebih dahulu.
Kriteria dan Syarat Peserta PPG Kemenag
Berikut ini sejumlah syarat dan kriteria pendaftaran PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui oleh para guru.
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama
- Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
