JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan evaluasi buntut dugaan pungutan liar di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Seorang warga, Doni, 32 tahun, menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa terkendala.
"Sangat disesalkan ya, karena seharusnya semua pengunjung berhak melakukan apa saja. Kecuali memang ada aturan larangan secara resmi ya, misalnya dari pengelolanya yang mengatur," kata Doni kepada Poskota di Taman Duri Kepa, Minggu, 26 Oktober 2025.
Doni menuturkan, kejadian tersebut bisa dicegah aturan yang jelas, seperti larangan keterlibatan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Ada Pungli Fotografi di Tebet Eco Park, Distamhut Jakarta Perkuat Pengawasan
"Kan kadang-kadang ormas masih suka jagain parkiran. Harusnya fasilitas publik udah enggak ada kayak gitu, parkiran dibiarkan gratis," ucapnya.
Pria karyawan swasta ini mengaku tidak pernah mengalami pungli di tempat lain. Sementara itu, pemotret di Tebet Eco Park diduga memaksa pengunjung.
"Kayak di Kota Tua kan juga banyak tuh jasa foto, tapi kan mereka enggak maksa. Biasanya cuma nawarin jasa, kalau kita enggak mau ya enggak apa-apa kan," ucapnya.
Warga lain, Marsel, 42 tahun, menyebutkan, pemerintah harus melakukan pembenahan supaya kejadian tersebut tidak kembali terulang. Taman diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Tarif Foto Rp500 Ribu di Tebet Eco Park, Pengelola Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
"Contoh kayak saya, saya kalau ajak anak ke taman pasti saya foto-foto. Lah kan memang tujuan saya ngajak anak main di taman terus foto-foto, terus kita upload di media sosial," tuturnya.