POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat, di bulan Oktober 2025 ini beberapa daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.
Beberapa provinsi juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan tangan kedua atau hasil mutasi dari luar daerah.
Baca Juga: Suami Melda Safitri Siapa? Ini Sosoknya yang Viral Ceraikan Istri Sebelum Dilantik PPPK
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi dan mendorong kepatuhan administratif kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan Umum
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
- Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor)
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik (pajak lima tahunan)
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Siapkan 2 Feeder Metro Jabar Trans Baru, Ini Rutenya
Program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar secara sah dan memiliki tunggakan pajak sebelum program dimulai.
Nantinya denda, pajak progresif, maupun BBNKB dapat dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Oktober 2025
Berikut 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:
- Aceh: Bebas denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
- Banten: Pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
- Kalimantan Utara: Perpanjangan hingga Desember 2025, bebas denda pajak kendaraan.
- Lampung: Berlaku hingga 31 Oktober 2025, bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi.
- Yogyakarta: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2025.
- Kalimantan Barat: Berlaku hingga 20 Desember 2025, diskon pajak 5-50 persen dan gratis BBNKB kendaraan bekas.
- Kalimantan Selatan: Sampai 31 Desember 2025, pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen.
- Papua Barat: Berlaku hingga 20 Desember 2025, bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
- Sulawesi Selatan: Sampai akhir 2025, diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25-50 persen.
- Sulawesi Tenggara: Khusus pelajar dan mahasiswa, bebas denda pajak tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.
- Bangka Belitung: Hingga akhir Oktober 2025, menjadi program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Beberapa daerah, seperti Bangka Belitung dan Banten, menegaskan bahwa tahun 2025 kemungkinan menjadi periode terakhir program pemutihan.
Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau agar pemerintah daerah ke depan lebih fokus pada peningkatan kesadaran wajib pajak tanpa bergantung pada keringanan.