Lisa Mariana tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Sumber: Istimewa)

HIBURAN

Penyidik Tak Tahan Lisa Mariana dalam Kasus Fitnah terhadap Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Sabtu 25 Okt 2025, 07:30 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Meski statusnya naik menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahannya.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan alasan keputusan tersebut.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang masing-masing memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Baca Juga: Dicecar 44 Pertanyaan, Lisa Mariana Tak Ditahan

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun atau lebih, atau jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan penyidik.

“Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana, tetapi lebih kepada pembuktian bahwa tuduhan LM terhadap Pak RK sebagai ayah biologis anak CA tidak benar,” kata Muslim.

Ia menegaskan, hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membuktikan anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil.

“Hasil tes DNA membuktikan tidak ada kecocokan. Inilah inti kasus ini, dan Pak RK ingin menuntaskan proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap kebenaran serta efek jera bagi pihak yang menebar fitnah,” ujarnya.

Sebelumnya, Lisa telah diperiksa sebagai tersangka dan menjawab sekitar 44 pertanyaan penyidik. Usai pemeriksaan, ia tampak tenang.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik ke Lisa Mariana

“Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” ucap Lisa.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tes DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes.

Hasilnya, tidak ada kecocokan biologis antara Ridwan Kamil dan anak CA. 

Tags:
Ridwan KamiltersangkaLisa Mariana

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor