POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 dimulai secara serentak pada 21 hingga 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini tentu menjadi kabar gembira sekaligus ditunggu-tunggu oleh seluruh guru bersertifikasi di Indonesia.
Kementerian menekankan bahwa prioritas pencairan diberikan kepada guru yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025 dan datanya sudah valid.
Sedangkan guru yang memperbarui atau memperbaiki data setelah tanggal tersebut harus menunggu hingga tahap kelima validasi Info GTK, yang diperkirakan selesai pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test PPA Umum 1, 2, 3 PPG 2025, Pengerjaan di Ruang GTK
Pencairan TPG sendiri dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan data dan hasil validasi, sehingga guru diharapkan tetap sabar menunggu proses ini.
Untuk mempercepat dan memastikan pencairan berjalan lancar, setiap guru dianjurkan untuk memeriksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Proses pengecekan ini penting agar guru dapat memverifikasi data pribadi, memastikan SKTP sudah diterbitkan, dan mengetahui kapan dana tunjangan akan masuk ke rekening masing-masing.
Pemeriksaan mandiri juga membantu guru menghindari keterlambatan pencairan akibat data yang tidak valid atau belum tersinkronisasi.
Jadi, mari simak langkah-langkah lengkapnya untuk mengecek SKTP di Info GTK.
Baca Juga: Hindari Keterlambatan! Ini Tips Agar TPG TW 3 2025 Cepat Cair, Cek Sekarang di Info GTK
Cara Cek SKTP di Info GTK
Untuk memperlancar penyaluran dana, guru diminta melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya.
1. Akses Situs Resmi Info GTK
Buka peramban web dan kunjungi alamat resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login dengan Akun Terdaftar
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pastikan juga mengisi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.
3. Masuk ke Akun
Kemudian, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun pribadi Anda.
4. Periksa Data dan Verifikasi
Setelah masuk, cek verifikasi data dan pastikan semua informasi telah benar. Data yang valid akan menjadi prioritas pencairan TPG.
5. Cek Status SKTP
Pada menu utama, cari dan klik opsi terkait tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda.
6. Cairkan Dana TPG
Jika SKTP telah diterbitkan dan data Anda valid, tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar di sistem.
7. Cetak Informasi untuk Administrasi
Untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang tampil di layar dengan memilih opsi “Cetak”.
Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, guru dapat memastikan pencairan TPG berjalan lancar tanpa kendala dan tepat waktu.