POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kuartal IV Tahun 2025 akan segera dicairkan.
Memasuki akhir tahun 2025, pertanyaan besar pun muncul di kalangan guru di seluruh Indonesia, kapan tepatnya dana TPG Kuartal IV akan cair ke rekening masing-masing?
Banyak pendidik yang mulai memantau portal Info GTK untuk memastikan validasi data dan status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan.
Sebelum dana cair, pastikan Anda memahami prosedurnya agar TPG Kuartal IV 2025 bisa diterima tanpa hambatan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan, faktor penentu kelancaran pembayaran, hingga cara mudah mengecek status tunjangan di Info GTK.
Baca Juga: Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Lewat Info GTK, Begini Caranya
Jadwal Pencairan TPG Kuartal IV 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kuartal IV 2025 yang mencakup periode Oktober hingga Desember, dijadwalkan mulai bulan November 2025.
Namun, perlu dipahami bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap daerah memiliki waktu pencairan berbeda karena bergantung pada proses administrasi dan verifikasi data.
Faktor utama yang memengaruhi kecepatan pencairan TPG Kuartal IV 2025 antara lain yakni sebagai berikut.
Verifikasi Data Guru: Semua data guru, mulai dari beban mengajar, status kepegawaian, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terverifikasi valid di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dasar hukum untuk proses pencairan dana. SKTP yang sudah terbit berarti tunjangan siap dicairkan.
Proses Usulan Dinas: Setiap Dinas Pendidikan daerah wajib mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin cepat pula dana akan masuk ke rekening guru.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK, Cek Selengkapnya!
Cara Cek Status Pencairan TPG 2025 di Info GTK
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan TPG Tahun 2025 di Info GTK.
1. Buka Situs Resmi Info GTK
Akses laman resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan membuka situs asli dari Kemendikbudristek untuk menghindari halaman tiruan atau situs tidak resmi.
Disarankan menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar.
2. Login ke Akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Masukkan username, password, dan kode captcha sesuai data pribadi yang telah terdaftar.
Username dan password biasanya sama dengan akun yang digunakan di aplikasi Dapodik.
Jika mengalami kesulitan login, guru dapat menghubungi operator sekolah untuk melakukan reset akun.
3. Masuk ke Menu “Status Tunjangan” atau “Validasi Tunjangan Profesi”
Setelah berhasil login, pilih menu yang menampilkan status tunjangan. Di halaman ini, guru dapat melihat seluruh informasi terkait data kepegawaian, beban kerja, serta status validasi yang terhubung langsung dengan sistem Dapodik pusat.
4. Periksa Validitas Data Kepegawaian
Pastikan seluruh data yang tercantum, mulai dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jumlah jam mengajar, telah berstatus valid. Data yang tidak valid bisa menyebabkan penerbitan SKTP tertunda.
5. Cek Status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah memastikan data valid, perhatikan kode status yang muncul pada kolom SKTP.
- Kode 07: Data guru sudah valid dan sedang menunggu proses penerbitan SKTP dari Kemendikbudristek.
- Kode 08: SKTP telah diterbitkan, artinya tunjangan siap dicairkan ke rekening guru dalam waktu dekat.
- Kode 02 atau 13: Ada data yang belum valid atau masih bermasalah. Segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat agar perbaikan bisa segera dilakukan.
6. Pantau Pembaruan Secara Berkala
Guru disarankan untuk rutin memantau Info GTK, terutama menjelang masa pencairan triwulan.
Sistem sering diperbarui oleh pusat, dan perubahan status SKTP dapat muncul sewaktu-waktu.
Jika status sudah menunjukkan Kode 08, maka pencairan tinggal menunggu proses transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Para guru diimbau untuk terus memperbarui data di Dapodik, menjaga beban mengajar sesuai ketentuan, dan aktif memantau status SKTP agar pencairan tidak tertunda.