Pelaku pencuri rumah kosong berhasil di bekuk anggota Tim Opsnal Polsek Bojongsari Kota Depok. (Sumber: Polsek Bojongsari)

JAKARTA RAYA

Sulit Dapat Kerja, Pria Asal Tangsel Nekat Curi Rumah Kosong di Depok

Jumat 24 Okt 2025, 11:35 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria lulusan SMP ditangkap tim Opsnal Polsek Bojongsari di rumahnya di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan.

Pelaku diringkus atas kasus pencurian rumah kosong di wilayah Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan kasus pencurian itu terungkap setelah korban, Abdul Aziz, melapor pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025.

“Dari laporan korban ke Polsek, langsung dikembangkan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Kemiri VIII, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Depok, pada Senin pukul 15.00 WIB, 20 Oktober 2025,” kata Fauzan, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Wali Kota Depok Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Pendidikan Berkarakter

Pelaku berinisial HK alias Bongkeng, 44 tahun, kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojongsari. Polisi masih menyelidiki apakah ia pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman sudah berapa kali pelaku mencuri menyasar rumah kosong,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku mencuri empat bilah golok sembelihan, satu laptop Lenovo, satu power bank, dan satu set mainan helikopter remote dari rumah Abdul Aziz di Jalan Baron 1, Cinangka, Sawangan, Depok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

“Modus pelaku berpura-pura melihat depan rumah. Jika kosong, dia masuk dengan membongkar kunci depan menggunakan obeng,” tutur Fauzan.

Baca Juga: Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Bojongsari Depok

HK mengaku baru pertama kali mencuri karena desakan ekonomi.

“Pelaku ini tidak bekerja dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan ada kesempatan, pelaku mencuri. Barang bukti yang diamankan masih lengkap, belum ada yang dijual,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tags:
Polsek BojongsariTangerang Selatanpencurian rumah kosongDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor