POSKOTA.CO.ID - Pernyataan “akan naik enggak, Pak?” yang muncul dalam dialog tentang kenaikan gaji bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tampak mencerminkan ketidakpastian yang masih meliputi kebijakan kenaikan gaji/pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
1. Kondisi Terkini Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Melansir dari channel Youtube @Polynews, kabar soal kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, menjadi salah satu isu yang ramai dibahas. Beberapa poin utama:
- Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025) yang diteken 30 Juni 2025, disebutkan poin “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara”.
- Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa suatu keputusan rinci mengenai persentase kenaikan dan tanggal pencairan belum dibahas atau disepakati secara final.
- Beberapa media menyebut angka persentase kenaikan (misalnya 8 %, 10 %, 12 %) berdasarkan interpretasi lampiran Perpres atau simulasi.
- Di sisi lain, terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa naik-turunnya gaji pokok PNS juga bergantung pada golongan pangkat, masa kerja, tunjangan, dan regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang diubah dari PP sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun ada “arah” kebijakan untuk kenaikan, kenyataannya masih terdapat “tanda tanya” besar mengenai detail dan implementasi.
2. Rincian Regulasi dan Mekanisme Penggajian PNS
Untuk memahami peluang kenaikan gaji ASN/PNS, penting memahami kerangka regulasi serta mekanisme terkait gaji pokok dan penghasilan mereka.
2.1 Gaji Pokok dan Penghasilan PNS
PNS mendapatkan gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan ruang, masa kerja, dan pangkat. Sebagai contoh:
- Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0–1 tahun adalah Rp 2.785.700.
- Struktur lainnya diatur dalam peraturan teknis seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
2.2 Regulasi Kenaikan Gaji ASN – Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 bukan secara eksplisit hanya “kenaikan gaji PNS”, tetapi termasuk “pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025” yang di dalam lampirannya disebut program untuk menaikkan gaji ASN/terkait TNI/Polri.
Poin penting:
- Angka persentase tidak selalu disebut secara definitif dalam lampiran regulasi tersebut.
- Pencairan atau rapel (akumulasi) kenaikan gaji bisa saja dilakukan setelah regulasi dan penetapan anggaran.
2.3 Faktor-Penentu Kenaikan, Realisasi & Hambatan
Beberapa faktor yang memengaruhi realisasi kenaikan gaji ASN/PNS antara lain:
- Kemampuan fiskal negara: Pemerintah menyebut bahwa kenaikan gaji harus memperhitungkan keuangan negara dan alokasi anggaran.
- Skema total reward berbasis kinerja: Tidak hanya gaji pokok, tetapi penghargaan/insentif kinerja akan mulai diperhitungkan sebagai bagian dari sistem penggajian ASN.
- Kesiapan implementasi teknis: Penetapan regulasi hanyalah langkah awal—pusat ke daerah, instansi terkait, sistem penggajian, databank ASN/PPPK, semuanya harus sinkron.
- Spekulasi dan hoaks: Misalnya, isu kenaikan 16 % yang ramai beredar ternyata belum dibahas secara resmi.
3. Berapa “Peluang” Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan?
Mengingat dialog awal yang menyebut “Peluangnya berapa kita enggak tahu”, berikut analisis peluang dari perspektif data dan regulasi.
3.1 Analisis Berdasarkan Persentase
Berdasarkan media dan regulasi:
- Beberapa berita menyebut persentase 8 % untuk golongan I & II, 10 % golongan III, 12 % golongan IV.
- Namun, lembaga resmi menyatakan belum ada angka final.
Jadi, peluang kenaikan bisa di angka tersebut, tapi tidak bisa dianggap pasti.
3.2 Peluang Berdasarkan Timeline
- Tanggal efektif kebijakan: mulai berlaku Oktober 2025 untuk kenaikan gaji ASN menurut beberapa pemberitaan.
- Pembayaran rapel mungkin dilakukan beberapa bulan setelah.
- Tetapi, belum semua tahapan pembahasan selesai—mengindikasikan ada hambatan dalam realisasi penuh.
3.3 Peluang Ditolak atau Ditunda
- Karena faktor fiskal/anggaran, pemerintah memberi sinyal bahwa kenaikan tidak serta-merta langsung semua sektor atau golongan.
- Bahkan dinamika sumber anggaran atau perubahan prioritas bisa menyebabkan penundaan atau skema berbeda.
3.4 Kesimpulan Peluang
Secara realistis:
- Ada peluang cukup besar bahwa gaji PNS/ASN akan naik, karena regulasi sudah menempatkan program tersebut sebagai prioritas.
- Tapi ada ketidakpastian signifikan mengenai berapa persentase, kapan tepatnya, dan bagaimana mekanisme pencairan.
- Untuk PNS yang ingin “menunggu kepastian”, disarankan memantau pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan BKN.
Baca Juga: Prediksi Line Up dan Jadwal Madura United vs Persija Jakarta di Pekan 10 BRI Super League 2025/2026
4. Implikasi untuk PNS dan Strategi yang Direkomendasikan
Bagi PNS (dan calon PNS), kenaikan gaji adalah berita baik, tetapi juga memunculkan beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
4.1 Implikasi Positif
- Peningkatan kesejahteraan: Gaji pokok yang lebih tinggi akan membantu daya beli, kualitas hidup PNS.
- Motivasi kerja: Dengan sistem reward berbasis kinerja, potensi peningkatan profesionalisme birokrasi meningkat.
- Pengakuan terhadap profesi tertentu (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) yang disebut eksplisit.
4.2 Implikasi yang Perlu Diwaspadai
- Biaya hidup yang meningkat: Jika kenaikan kecil, sementara inflasi tinggi, maka dampak terhadap kesejahteraan mungkin terbatas.
- Ketidakpastian mekanisme: Jika pencairan tertunda atau hanya sebagian golongan yang mendapatkan kenaikan, bisa menimbulkan frustrasi.
- Harapan berlebihan: Jika informasi tidak diverifikasi (misalnya kenaikan 16 % yang belum resmi), kemudian kenyataannya berbeda, maka akan ada kekecewaan.
4.3 Strategi untuk PNS
- Pantau regulasi dan pengumuman resmi: KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan.
- Persiapkan manajemen keuangan pribadi: Jika kenaikan datang, bisa segera dialokasikan (tabungan, investasi, kebutuhan keluarga) namun jangan bergantung penuh padanya.
- Optimalkan kinerja sehingga siap untuk reward berbasis kinerja: Karena sistem penggajian ke depan akan semakin mempertimbangkan aspek kinerja dan penghargaan, bukan sekadar golongan.
- Konsultasi ke instansi terkait di unit kerja masing-masing: Unit kepegawaian instansi dapat memberi petunjuk kapan pelaksanaan teknis akan berjalan.
- Jaga ekspektasi agar realistis: Menyadari bahwa kenaikan mungkin bertahap, atau hanya sebagian golongan terlebih dahulu.
Secara keseluruhan, pertanyaan “PNS akan naik enggak, Pak? Tahun depan” dapat dijawab demikian: Ya, ada peluang kenaikan gaji untuk PNS/ASN di tahun-tahun mendatang, karena regulasi sudah mengarah ke sana. Namun, “berapa persen, kapan tepatnya, dan untuk siapa” masih belum final.
Kenaikan kemungkinan datang dengan persentase yang relatif moderat (sebagai contoh 8 %–12 % untuk golongan tertentu) berdasarkan pemberitaan, tapi implementasinya memerlukan koordinasi regulasi, anggaran, dan teknis sistem penggajian.
Bagi PNS sendiri, langkah yang bijaksana adalah mempersiapkan diri dengan terus memantau regulasi resmi, menjaga kinerja profesional, dan memperkuat perencanaan finansial pribadi.
Dengan demikian, ketika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.