Ilustrasi obrolan warteg membahas lambatnya penerbitan SK pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang hingga kini belum terbit meski diumumkan sejak Juni 2025. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Tindak Lanjutnya Mana?

Jumat 24 Okt 2025, 06:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah menuai kontroversi, pemerintah bertindak cepat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti diketahui,  aktivitas tambang nikel menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan merusak ekosistem laut Raja Ampat yang merupakan pusat keanekaragaman hayati dan menjadi destinasi wisata dunia.

Dengan memperhatikan semua yang ada dan berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah mencabut IUP empat perusahaan dimaksud.

Pencabutan diumumkan oleh pemerintah pada 10 Juni 2025 lalu, yang diapresiasi berbagai kalangan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Bekasi Yang Mana?

“Tapi belakangan mencuat kabar bahwa SK pencabutan hingga kini belum terbit,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Loh, kok bisa mungkin masih dalam proses,” kata Yudi.

“Itu pula yang dipertanyakan KPK,” ujar Heri.

Seperti diberitakan media, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan hingga kini belum melihat SK pencabutannya.

“Kemarin dicabut bulan Juni, tapi terus terang terang, sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,”kata Dian kepada wartawan saat media briefing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Karenanya, pihanya menanyakan ke sejumlah pihak terkait, seperti ke Ditjen Minerba dan BKPM. Hasilnya, SK pencabutan masih dalam proses.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jadi Beban, Pinggirkan

”Jadi tanya sana sini ya, dari satu instansi ke instansi lainnya untuk memperoleh kejelasan,” kata Heri.

“Harus, kejelasan informasi harus didapatkan terlebih dahulu, sebelum menjelaskan kepada publik,” ujar Yudi.

“Berarti sudah lebih empat bulan sejak pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat, SK pencabutan masih dalam proses. Lama juga ya,” jelas mas Bro.

“Lama dan tidak lama itu relatif. Tetapi, kalau tidak salah, mencabut izin usaha pertambangan terhadap keempat perusahaan dimaksud menjadi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di istana,” kata Heri.

“Kalau sudah menjadi keputusan Presiden, hendaknya semua pihak, mulai dari menteri hingga jajaran di bawahnya yang terlibat dengan keputusan dimaksud, gerak cepat menindaklanjuti agar keputusan tersebut segera dijalankan, termasuk soal legalitas untuk bergerak,” urai mas Bro.

“Ya, jangan sampai rakyat bertanya, tindak lanjutnya mana?,”  ujar Yudi. (Joko Lestari)

Tags:
obrolan wategRaja Ampat izin usaha pertambangan

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor