Ilustrasi pelaku yang nekat membakar istri sediri ditangkap polisi. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Ditangkap Polisi, Ternyata DPO Kasus Perusakan

Rabu 22 Okt 2025, 09:06 WIB

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat melarikan diri, Yance, pria yang tega membakar istri sendiri, CUA 24 tahun, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini pelaku bernama Yance itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menegaskan pelaku dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Betul nit PPA Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ujar Alfian, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Dua Pejabat BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Alfian menegaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Langkah penahanan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku kekerasan tidak bebas berkeliaran. 

“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, saat Yance diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Jatinegara.

Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Timur mengungkap fakta baru di balik kasus KDRT tersebut.Ternyata, pelaku telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 dalam kasus lain. Pelaku merupakan DPO yang sebelumnya diburu polisi atas kasus perusakan gerobak bubur ayam tahun lalu. Ironisnya, korban CUA yang kini menjadi korban pembakaran justru pernah membantu menyembunyikan suaminya dari kejaran aparat.

“Ini DPO Yance yang bakar istrinya. Sementara istrinya yang dibakar, dulu kami juga sempat cari karena dia (korban) menyembunyikan suaminya,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.

Menurut Sri, saat Yance masuk dalam daftar buron pada 2024, CUA sempat menutupi keberadaan pelaku. Hal itu dilakukan korban, agar pelaku yang merupakan suaminya sendiri tidak tertangkap polisi. Hingga pada akhirnya justru dirinya yang menjadi korban tindak kekerasan suaminya tersebut.

“Korban dulu yang ngumpetin. Ya kan di DPO Yance, istrinya yang umpetin. Sekarang malah dibakar,” ucap Sri.

Tags:
Polres Metro Jakarta TimurKDRTmembakar istri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor