Ilustrasi mayat korban. (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

JAKARTA RAYA

Anak Laki-Laki di Bogor Tewas Diduga Korban Pembunuhan Orang Tua

Selasa 21 Okt 2025, 19:42 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak laki-laki tewas diduga korban kekerasan ibu tirinya di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin, 20 Oktober 2025.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih menjelaskan, korban berusia 6 tahun ditemukan tewas di dalam rumahnya.

"Anggota piket Polsek, Tim Inafis Polres Metro Depok, Panit PPA Polres Metro Depok, Ipda Jaenal, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Erro segera melakukan cek TKP ke rumah korban," kata Syafiih kepada Poskota, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, sekujur tubuh korban ditemukan banyak luka lebam dan hantaman benda tumpul.

Baca Juga: Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Tewas Dibacok Teman Sekolah

"Proses hukum lebih lanjut, kasus ini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok. Terkait memperdalam motif pelaku yaitu orang tuanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Ia menambahkan, jasad korban dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalang Anyar, Gang Dayak, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, sekitar pukul 10.00 WIB.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Sutaryo menambahkan, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan untuk terlapor atau pelaku ke ibu tiri korban.

"Pada waktu kejadian kedua orang tua bapak dan ibu dibawa untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan beberapa pendalaman penyelidikan yang terbukti bersalah telah menganiaya korban anak laki-laki usia 6 tahun adalah ibu tiri berinisial RN, 30 tahun. Sedangkan Bapak kandung korban berinisial RA, 31, sebagai pelapor saja," tuturnya.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya asal Cimahi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

Korban merupakan anak pria berinisial RA. Ia memilki ibu tiri berinisial RN yang membawa satu anak kandung.

"Hasil dari pernikahan RA dengan RN sudah membuahkan cinta kasih satu orang anak," tutur dia.

Selain itu, motif pelaku berbuat tega melakukan kekerasan kepada korban bukan anak kandungnya, lanjut Taryo, kare akesal susah dibilangin dan sering rewel.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Undang-Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tuturnya.

Tags:
korban tewaspembunuhanPolsek BojonggedeBogor

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor