Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. (Sumber: ist)

Nasional

DPD Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Bawah Umur

Senin 20 Okt 2025, 22:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus meninggalnya seorang terapis berusia 14 tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, memicu keprihatinan mendalam dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa korban, berinisial RTA, masih duduk di bangku SMP. Ia diketahui menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar kerja di sebuah spa dewasa. Berdasarkan penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan, korban diduga meninggal dunia saat mencoba melarikan diri karena mendapat tekanan dan ancaman denda Rp50 juta jika berhenti bekerja.

“Kami sangat menyesalkan kejadian di Delta Spa Pejaten. Fakta bahwa korban baru berusia 14 tahun dan tertekan akibat ancaman denda besar menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan,” ujar Lia Istifhama, Minggu (19/10).

Senator asal Jawa Timur itu juga mempertanyakan alasan pihak spa yang mengaku tidak mengetahui usia korban sebenarnya. Menurutnya, dalih tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: Sebut Ada Dinamika di Partai Golkar, Bahlil Lahadalia Singgung soal 'Gerakan Tambahan'

“Mereka mengklaim mengira korban berusia 24 tahun. Tapi bagaimana mungkin? Anak usia 14 tahun, se-matang apa pun penampilannya, tetap terlihat sebagai anak-anak. Saya curiga, ini bukan ketidaktahuan, melainkan kesengajaan agar bisnis tetap berjalan,” tegasnya.

Lia menambahkan, kasus ini sempat viral pada awal Oktober, namun kemudian tenggelam dan baru kembali ramai dibicarakan pertengahan bulan. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya perhatian publik terhadap kasus eksploitasi anak.

“Ini seharusnya menjadi kasus nasional. Kenapa bisa sempat tenggelam? Padahal kita bicara pelanggaran berat terhadap anak dan pelanggaran HAM yang nyata,” ujar putri ulama Jawa Timur, KH Maskur Hasyim, tersebut.

Ia menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut eksploitasi anak di bawah umur, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja. Lia mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Jangan ada toleransi terhadap pelaku eksploitasi anak,” tegasnya.

Lia juga menyoroti masih banyaknya tempat usaha serupa yang rawan melanggar hak pekerja, seperti pemotongan gaji, penyitaan dokumen pribadi, hingga lembur tanpa upah. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebagai anggota DPD RI, Lia meminta pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap dunia usaha, terutama sektor jasa yang rentan eksploitasi.

“Kasus di Pejaten ini harus jadi pelajaran besar. Pemerintah wajib memperketat izin usaha, menegakkan aturan ketenagakerjaan, dan melindungi anak-anak dari pekerjaan yang tidak manusiawi,” pungkasnya.

Tags:
terapis meninggal duniaviral Polres Metro Jakarta SelatanDPD RI

Guruh Nara Persada

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor