Namun, kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa dokumen yang beredar bukan berasal dari perkara terbaru, melainkan dari kasus lama di Pengadilan Agama Tigaraksa yang sudah diputus.
“Itu perkara lama yang bisa diakses di direktori Mahkamah Agung. Watermark dokumen itu resmi dari MA, jadi meski di-scan atau diubah, watermark-nya tidak bisa hilang,” jelas Galih.
Perseteruan pasangan yang telah 20 tahun menikah ini kini terus menjadi perbincangan publik, dengan banyak pihak menantikan langkah lanjutan dari Erin yang berjanji akan membeberkan bukti pengkhianatan suaminya.