Ilustrasi tersangka penyekapan. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Motif Penyekapan di Tangsel Terungkap, Ada Persoalan Pribadi Antarpelaku

Minggu 19 Okt 2025, 09:56 WIB

SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Motif dugaan kasus penyekapan dan penyiksaan di wilayah Pondok Aren, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap, Sabtu 11 Oktober 2025.

Kepala Unit 3 Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi menjelaskan, motif pribadi itu berawal dari kesepakatan pindah kredit mobil mewah jenis Toyota Alphard dari tersangka A ke NN.

“Awalnya terjadi kesepakatan oper kredit mobil Alphard antara A dan NN. Tersangka A sudah membayar Rp75 juta, namun masih memiliki sisa utang sekitar Rp400 juta yang dijanjikan akan dilunasi,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Oktober 2025.

Bukannya melanjutkan pembayaran, tersangka NN justru mencoba menjual mobil yang belum lunas itu kepada korban berinisial I.

Baca Juga: Atribut Polisi Ditemukan di Lokasi Penyekapan Tangsel, Diduga untuk Tipu Korban

Transaksi tersebut kemudian mengawali penyekapan terhadap korban dilakukan. Dalam kasus penyekapan ini, polisi telah menangkap sebanyak sembilan tersangka.

“Tersangka NN kemudian mengajak korban bertemu setelah menerima transfer Rp49 juta. Tapi saat pertemuan, korban justru dibawa paksa dan disekap,” ucapnya.

Sementara itu, sembilan tersangka tidak semuanya saling kenal. Beberapa di antaranya hanya meminjamkan tempat tinggal sebagai lokasi penyekapan hingga sebatas kenal urusan bisnis atau utang-piutang.

"Ada juga yang mengaku tak tahu-menahu soal penyekapan, tapi karena rumahnya digunakan, tetap kami tetapkan sebagai tersangka karena turut memfasilitasi,” ujarnya.

Baca Juga: 9 Orang Ditangkap dalam Kasus Penyekapan di Tangsel

Polisi masih mencari keberadaan mobil Alphard yang menjadi sumber masalah. Mobil tersebut sempat dijual korban I kepada pihak lain sebelum kasus ini terbongkar.

“Sekalipun ada persoalan utang-piutang, tindakan merampas kemerdekaan orang dan melakukan penganiayaan tetap tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini terdapat empat korban, yakni Desi dan suaminya Indra alias Riky, lalu dua rekannya Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk.

Keempatnya awalnya berniat membeli mobil dari NN, namun justru menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Beruntung, Desi berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.

Tags:
Polda Metro JayapenyekapanTangsel

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor