POSKOTA.CO.ID - Duka mendalam masih menyelimuti kampus Universitas Udayana (Unud) setelah tragedi meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (TAS), mahasiswa FISIP yang mengakhiri hidup dengan melompat dari gedung kampus pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Namun, kesedihan ini bertambah pilu dengan munculnya aksi tak berperikemanusiaan dari enam mahasiswa yang justru merundungnya korban di media sosial.
Tindakan tak terpuji ini memicu gelombang kecaman dan memaksa pihak kampus mengambil tindakan tegas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keenam mahasiswa tersebut kini menghadapi konsekuensi berat. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud telah merekomendasikan sanksi nilai D (tidak lulus) untuk semua mata kuliah semester berjalan.
Keputusan akhir menunggu hasil penyelidikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud.
"Soft skill merupakan komponen penilaian dalam perkuliahan. Rekomendasi nilai D sudah diajukan, namun sanksi final akan mengikuti keputusan Satgas PPK," jelas Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Jumat, 17 Oktober 2025.
Tidak hanya sanksi akademis, empat dari enam mahasiswa yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP juga dipecat dari jabatannya. Melalui surat resmi tertanggal 16 Oktober 2025, Himapol memberhentikan:
- Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
- Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
Permintaan Maaf dan Tanggapan Publik
Keenam mahasiswa pelaku pembullyan Timothy telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan, menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatannya. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan siap menerima konsekuensi," ujarnya.
Namun, permintaan maaf ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak netizen menilai sanksi yang diberikan masih terlalu ringan dibandingkan dengan penderitaan yang dialami keluarga almarhum.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Andre Taulany Ajukan Cerai: Tagihan Gofood Istri Tembus Rp2 Juta Sehari
Proses Hukum Berjalan

Universitas Udayana memastikan proses hukum tetap berjalan. Satgas PPK Unud sedang melakukan pendalaman kasus berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sesuai amanat peraturan. Kami menunggu hasil pendalaman satgas untuk menentukan sanksi akhir," tegas Dr. Dewi.
Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan Indonesia, mengingatkan pentingnya pendidikan karakter dan empati di kalangan mahasiswa. Keluarga besar Universitas Udayana berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika.
Daftar Terlengkap Terdakwa Perundungan:
- Leonardo Jonathan Handika Putra: Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan
- Maria Victoria Viyata Mayos: Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama: Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis dan Pendidikan Himapol FISIP
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana: Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP
- Vito Simanungkalit: Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP
Berita ini ditulis dengan penuh penghormatan kepada almarhum Timothy Anugerah Saputra dan keluarga yang berduka.