SENEN, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 18 Oktober 2025 dini hari.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Industri Raya, Kemayoran dan Jalan Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah hal tersebut. Karena seharusnya anak-anak ini menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Susatyo, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurut Susatyo, dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit handphone, satu dompet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Kata dia, sebagian besar dari para pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Lanjut Susatyo, para pelaku yang diamankan antara lain empat orang dari kawasan Kemayoran dengan inisial IA, 16 tahun, RF, 25 tahun, AAY 22 tahun, dan FF, 19 tahun.
Sementara dari lokasi di Sawah Besar, polisi menangkap sebelas remaja berinisial FA, 15 tahun, RM, 17 tahun, LMY, 16 tahun, SU, 18 tahun, VS, 14 tahun, MF, 20 tahun, ZF, 15 tahun, FH, 18 tahun, DP, 15 tahun, MBR, 20 tahun dan RR, 13 tahun.
Saat ini, kata Susatyo, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dan menentukan langkah hukum berikutnya. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.
“Jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran tanpa pengawasan. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif dan membangun agar energi mereka tersalurkan dengan benar,” ucap Susatyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sementara untuk kepemilikan ganja, mereka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Baca Juga: Sedang Tarik Ojol, Syahroni Tewas Tertabrak Kereta di Kebon Jeruk Jakbar
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak," tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexsander mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi. Sehingga tawuran tersebut dapat dicegah.
Ia menegaskan bahwa patroli malam dan akhir pekan akan terus ditingkatkan di wilayah rawan kejahatan remaja.
“Kami akan terus menggencarkan patroli serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam tindakan kriminal,” kata Susatyo.