CIANJUR, POSKOTA.CO.ID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi masalah pembangunan, Abdul Karim, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dalam paparannya, politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, pemerataan pembangunan wilayah, khususnya di sektor perumahan, permukiman, dan pertanahan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Baca Juga: Kasus ISPA Bertambah, DPRD Jakarta Minta Dinkes Transparan
"Pengawasan DPRD menjadi krusial mengingat urusan perumahan, permukiman, dan pertanahan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016," ucapnya Abdul Karim.
Sehingga program pemerintah di sektor tersebut harus dijalankan secara terukur dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pascabencana gempa yang masih menyisakan persoalan hunian layak bagi warga.
Lebih lanjut, anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kebupaten CIanjur ini menambahkan, Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat memiliki tugas besar dalam menyediakan perumahan yang layak dan mengembangkan kawasan permukiman berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya di daerah, termasuk di Cianjur, harus terus kami awasi agar sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran,” ujar Abdul Karim.
Abdul Karim menegaskan, DPRD mendorong pemerintah daerah memperkuat fungsi perencanaan dan pelaksanaan program perumahan yang berpihak pada masyarakat kecil. Pasal 17 dan Pasal 96 UU No. 23/2014, kata dia, menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyusun basis data dan melakukan pemukiman kembali masyarakat di kawasan kumuh maupun rawan bencana.
“Cianjur menjadi contoh nyata. Banyak warga masih membutuhkan hunian layak pascabencana. Pemerintah harus memastikan program relokasi dan pembangunan rumah rakyat miskin berjalan transparan, dengan data yang akurat dan pengawasan ketat,” ujarnya.
Abdul Karim menyebut, arah kebijakan perumahan dan kawasan permukiman sejalan dengan Misi Ketiga Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2025–2029, yakni mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Baca Juga: Dukung Raperda, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Beri Catatan
Sasaran program ini mencakup pembentukan kawasan perkotaan dan pedesaan yang nyaman, layak, maju, inklusif, serta berkelanjutan dengan dukungan infrastruktur berkualitas.
“Indikator keberhasilan bukan hanya banyaknya rumah yang dibangun, tapi juga kualitas lingkungan, ketersediaan sarana air bersih, sanitasi, serta kepastian status tanah,” jelas Abdul Karim.
Tidak hanya itu, Abdul Karim juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara program Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai terkadang dalam pelaksanaan program di lapangan terdapat kendala. Di mana kebijakan pemerintah provinsi masih tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah kota maupun kabupaten. Terutama dalam hal pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur permukiman.
“Kadang, persoalan lahan menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta BPN harus ditingkatkan agar pembangunan permukiman tidak terhambat dan sesuai peruntukan,” katanya.
Selain itu, Abdul Karim menilai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pembangunan rumah rakyat dan program PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas). “Kita harus pastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Abdul Karim juga menyoroti keterkaitan antara pembangunan perumahan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, langkah-langkah dalam program “Ngawangun Jabar Istimewa”, seperti reboisasi, pengelolaan sanitasi lingkungan, dan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), harus mendapat dukungan penuh.
“Pembangunan perumahan tidak boleh eksploitatif terhadap alam. Justru harus menjadi bagian dari solusi lingkungan, seperti pengelolaan sampah mandiri dan pembangunan kawasan hijau di lingkungan permukiman,” ujar dia.
Berdasarkan hal itu, Abdul Karim menegaskan komitmen DPRD Jawa Barat untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Ia berharap, masyarakat Cianjur dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat menikmati hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir bukan hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang manusiawi. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional,” tegasnya.
Adapun dalam kegiatan kali ini turut hadir, Kepala Desa Gekbrong, Ade Suryatic, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman dan, nara sumber bidang Pembangunan dari Team AKAR, Dani Andriana Nurcahya.